Wali Kota Pariaman Genius Umar Saat Menyampaikan Nota Keuangan Dihadapan DPRD Kota Pariaman. |
PARIAMAN --- Wali Kota Pariaman, Genius Umar sampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman, Senin (20/09/2021).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora diikuti oleh Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin, Sekdako Pariaman, Yota Balad, Asisten I, Yaminurizal, Asisten II, Elfis Candra, Kepala OPD, Camat dan seluruh anggota DPRD Kota Pariaman.
Dalam penyampaiannya, Genius mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat, atas persetujuan prinsip yang telah diberikan melalui penandatangan kesepakatan bersama Dokumen Kebijakan Umum Anggaran Perubahan maupun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Perubahan Tahun anggaran 2021 beberapa waktu yang lalu.
"Hal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk selalu berupaya meningkatkan kinerja pemerintah dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan APBD-P tahun 2021," terangnya.
Sesuai amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2021.
Genius menyebutkan, akibat dari penanggulangan bencana pandemi Covid-19 telah menyebabkan berkurangnya Pendapatan Daerah, baik yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah dari Dana Perimbangan maupun dari PAD.
" Kita harus melakukan relokasi dengan recofusing terhadap program dan kegiatan pada masing-masing OPD untuk dialokasikan ke belanja penanggulangan Covid-19 yang terutama dialokasikan untuk Bidang Kesehatan," ulasnya.
Lebih lanjut, Genius menyebutkan, hal yang mendasari dilakukan pergeseran adalah berkurangnya alokasi pendapatan sebagai dampak dari terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/4241/2021 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Penganggaran Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bersumber Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil TA 2021.
Dengan berkurangnya Pendapatan serta dialihkannya sebesar 8% dari Dana Alokasi Umum untuk Penganggaran Pelaksanaan Vaksinasi serta Insentif Tenaga Kesehatan dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 kita harus melakukan penyesuaian terhadap Alokasi Belanja.
"Kita mesti melakukan penghematan secara tepat dan mendahulukan kepentingan masyarakat, dengan tetap menjaga kelangsungan pelayanan umum dan kegiatan prioritas terutama pembangunan infrastruktur publik ," terangnya.
Adapun Proyeksi APBD-P Kota Pariaman TA 2021 ialah Pendapatan Daerah pada APBD awal tahun 2021 sebesar Rp.639.480.755.235 setelah perubahan menjadi Rp.632.692.721.257 atau berkurang sebesar Rp.6.788.033.979 atau sekitar 1,06%.
Perkiraan PAD Tahun 2021 sebesar Rp.45.500.928.276 setelah perubahan diperkirakan bertambah sebesar Rp.850.086.155 sehingga setelah perubahan menjadi Rp.46.351.014.431.
Penerimaan Dana Perimbangan semula direncanakan sebesar Rp.557.101.120.731 pada perubahan ini mengalami pengurangan sebesar Rp.7.638.120.133 atau 1,32% sehingga menjadi sebesar Rp.569.463.000.598.
Kemudian, Perkiraan Belanja Daerah TA 2021 semula dianggarkan sebesar Rp.671.456.170.235 bertambah sebesar Rp.2.569.421.512,76 (0,38%) sehingga pada perubahan ini menjadi Rp.674.025.591.747,76. (R/Harsy)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih