PARIAMAN ---Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Pariaman lakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Pariaman dan Kepala Desa/lurah se-Kota Pariaman di Aula Kantor BP4 Kota Pariaman, Jumat (15/10/2021).
Penandatanganan disaksikan langsung Walikota Pariaman, Genius Umar, bersama Kepala Kemenag Kota Pariaman, Miswan. Kesepakatan bersama dilakukan oleh Kepala BP4 Kota Pariaman, Hj. Lucyanel Arlym, dengan empat Kepala KUA dan 71 Kepala Desa/lurah se-Kota Pariaman.
Wako Pariaman Genius Umar, mengungkapkan, BP4 merupakan sebuah organisasi sosial keagamaan sebagai mitra Kementerian Agama dan instansi terkait lain dalam upaya meningkatkan kualitas perkawinan di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi dalam membina bahtera keluarga.
" Dengan telah dibentuknya kepengurusan BP4 yang baru beberapa waktu lalu dan kerjasama dengan pihak pemerintah desa/kelurahan yang kita lakukan ini, hal ini hendaknya menjadi upaya peningkatan kinerja dalam upaya mengurangi angka perceraian perkawinan di Kota Pariaman, dan menjadikan sebuah pasangan dalam rumah tangga yang harmonis, agamais dan berpendidikan," ujar Genius.
Dan, yang tak kalah pentingnya, sambung Genius, calon pengantin yang diberi pembinaan betul-betul siap untuk menjalankan perkawinan, karena secara islam, pernikahan dan perkawinan secara islam merupakan bagian dari ibadah dan sunnah untuk membina rumah tangga, dan melahirkan anak-anak yang baik sebagai generasi muda harapan Kota Pariaman dan bangsa Indonesia.
Sementara itu, Ketua BP4 Kota Pariaman, Hj. Lucyanel Arlym, menjelaskan, kerjasama yang kita lakukan dengan KUA dan kepala desa/lurah se-Kota Pariaman di Bidang Kursus Pra-Nikah yakni Kursus Pra-Nikah terhadap Calon Pengantin dilaksanakan di BP4 Kota Pariaman dengan pemateri dari Kemenag, KUA se-Kota Pariaman.
" Terkait sarana dan pra-Sarana pendukung pelaksanaan kegiatan kursus nantinya disediakan oleh BP4 Kota Pariaman dengan syarat calon pengantin yang mengajukan kehendak nikah ke KUA Kecamatan Se-Kota Pariaman dipersyaratkan memiliki sertifikat kursus Pra-Nikah yang diterbitkan oleh BP4 Kota Pariaman dan adanya Surat Pemeriksanaan kesehatan yang diterbitkan oleh Pukesmas diwilayah masing-masing," ujar Hj. Lucyanel Arlym.(R/Harsy)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih