PARIAMAN --- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Pariaman, masuk 5 Besar dalam Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Sumatra Barat Tahun 2021.
Hal ini setelah keluarnya surat dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatra Barat, nomor 147/KI-PSB/X/2021, tertanggal 26 Oktober 2021, tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Kuesioner dan Pemeringkatan Badan Publik se Sumatera Barat Tahun 2021, yang lolos tahap verifikasi.
"Setelah melalui tahapan monitoring dan evaluasi (monev) yang diawali dengan launching awal Juli lalu, Komisi Informasi (KI) Sumbar umumkan lima nominator pemeringkatan Badan Publik 2021, dimana Kota Pariaman masuk 5 besar untuk kategori pemerintah Kabupaten/Kota, dalam hal ini PPID Utama nya, yang berada di Dinas Kominfo Kota Pariaman," ujar Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Pariaman, Adi Junaidi, ketika dihubungi via handphone, Kamis (28/10).
Dirinya juga mengucapkan selamat kepada Tim PPID Utama, PPID Pembantu, dan Tim Informasi Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kota Pariaman, yang telah bekerja keras selama ini, sehingga Kota Pariaman, kembali masuk 5 besar dalam Keterbukaan Informasi Publik di tingkat Sumbar.
" Karena di Tahun 2020 kemaren, kita mendapatkan predikat Juara 3 Informatif, Keterbukaan Informasi Publik kategori pemerintah Kabupaten/Kota di Sumbar, kalau perlu meningkat menjadi Terinovatif," ucapnya menambahkan ( R/Harsy)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih