BUKITTINGGI---Dengan adanya kewenangan lokal berskala desa, maka Pemerintah Nagari mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus nagarinya sendiri sesuai kebutuhan yang mendasar dan prioritas yang diputuskan dalam Musyawarah Nagari.
Salah satunya adalah menyangkut kebutuhan dasar terhadap ketersediaan air minum dan sanitasi sehat bagi masyarakat di Nagari, dengan berdasarkan hal tersebut diharapkan Pemerintah Nagari dapat mewujudkan target 100 persen akses air minum dan sanitasi yang dilakukan melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran nagari.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, S.E.,M.M. saat membuka kegiatan Pelatihan Penguatan Pemerintah Desa dan Kecamatan Dalam Rangka Kerja Sama Desa untuk Kegiatan Air Minum dan Sanitasi pada Rabu (09/10) di Bukittinggi.
Ia juga menambahkan dari tahun ke tahun jumlah Sarana Air Minum Dan Sanitasi (SAMS) yang dibangun melalui Program Pamsimas terus bertambah dan pengelolaannya diserahkan kepada KPSPAMS (Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi).
Di sisi lain jumlah SAMS yang tidak berfungsi dan berfungsi sebagian juga bertambah. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian, agar SAM yang tidak berfungsi dan berfungsi sebagian jumlahnya dapat ditekan dan diupupayakan untuk diperbaiki agar dapat berfungsi baik (hijau) seperti sediakala.
Selanjutnya SAM yang berfungsi baik (hijau) akan dikembangkan untuk menjangkau jumlah pelayanan yang lebih besar sehingga seluruh masyarakat di Nagari dapat terlayani untuk mendapatkan air minum yang layak dan aman.
“Peran Pemerintah Kabupaten yang perlu menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari adalah dalam mendukung keberlanjutan pelayanan akses air minum dan sanitasi di Nagari memerlukan langkah-langkah strategis untuk memperbaiki kegiatan yang sudah berjalan dan melanjutkan program Pamsimas III yang akan berakhir pada Desember 2021," ujarnya
Salah satu langkah strategis untuk keberlangsungan kegiatan air minum dan sanitasi Nagari adalah mendorong Pemerintah Nagari untuk melakukan kerjasama desa/nagari sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
"Saya berharap bapak dan ibu yang hadir dalam Pelatihan Penguatan Pemerintah Desa dan Kecamatan Dalam Rangka Kerja sama Desa ini, agar mengikuti tiap rangkaian kegiatan dengan penuh kesungguhan, dan berbagi pengalaman yang baik dalam melaksanakan pembangunan, pemeliharaan dan pengembangan Sarana Air Minum dan Sanitasi di tempatnya masing-masing,”ujar Suhatri Bur
Bupati menambahkan bahwa Pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap akses air minum yang bersih dan kesehatan lingkungan merupakan hal yang mendasar dan menjadi agenda pokok kebijakan pembangunan negara serta komitmen bersama di tingkat internasional dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs). Agar tercapai universal akses pada tahun 2030.
Dibutuhkan harmonisasi dalam kebijakan dan sinergi dalam berkoordinasi agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berlangsung secara efektif.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 mengamanatkan bahwa Pembangunan dan penyediaan air minum dan sanitasi diarahkan untuk mewujudkan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.
Lebih lanjut Bupati menyebutkan, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa pemenuhan air minum dan sanitasi yang merupakan bagian dari pelayanan dasar di bidang kesehatan adalah satu dari urusan wajib Pemerintah Daerah.
Pelayanan dasar tersebut harus memenuhi kaidah sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diatur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Bupati memberikan apresiasi terhadap panitia sehingga hari ini bisa kita melaksanakan kegiatan pelatihan penguatan pemerintahan nagari dan kecamatan program pamsimas III Tahun Anggaran 2021 yang telah berjalan di 45 nagari dari 14 kecamatan Se-Kabupaten Padang Pariaman.
Kegiatan pelatihan penguatan pemerintahan nagari dan kecamatan ini sendiri mengusung tema Kerjasama Desa untuk Kegiatan Air Minum dan Sanitasi. (Rel)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih