Padang Pariaman----Rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan bupati Padang Pariaman yang terdiri atas 2 Ranperda baru dan 2 Ranperda perubahan atas Perda sebelumnya disetujui Fraksi Partai Demokrat tanpa kritikan.
Fraksi Demokrat menilai, Ranperda retribusi izin usaha tambak udang sangatlah penting karena budidaya tambak udang cukup menjamur kini di Padang Pariaman. Sedikitnya ada 30an tambak sudah menjalani aktifitasnya.
“Meskipun Perda tentang retribusi sudah ada, tapi belum mengakomodir mengenai retribusi izin usaha perikanan. Maka dengan ada Perda ini akan menjadi payung hukum dalam pemberiain izin usaha di bidang perikanan,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Januar Bakri dalam pandangan umum di gedung DPRD Kamis pekan lalu.
Demikian juga dengan 3 Ranperda lain tentang pemajuan kebudayaan dan cagar budaya, retribusi pemakaian kekayaan daerah dan penyertaan modal pemerintah untuk Bank Nagari.
“Kita menerima Ranperda ini menjadi Perda karena sudah sesuai dengan masanya,” tutup Januar. (Aji)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih