Padang Pariaman, --Tasyakuran atas disyahkannya UU nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren oleh Fraksi PKB DPRD Padang Pariaman di Joyo Makmur, Pariaman, Ahad (26/9/2021), berlangsung sukses dan meriah.
16 pimpinan dan pengurus pesantren hadir dari 25 yang diundang. Tentunya memberikan angin segar, tanda antusiasnya pesantren menyambut kehadiran UU tersebut.
Ketus Fraksi PKB DPRD Padang Pariaman Tuanku Afredison menjelaskan, pertemuan dengan pimpinan pesantren ini, adalah bagaimana UU dan Perpres ini jadi acuan untuk pengembangan pesantren.
"Ada forum yang akan mewadahi lahirnya Peraturan Daerah (Perda), sehingga pesantren bisa diperhatikan secara maksimal oleh pemerintah Padang Pariaman," katanya.
Lahir dan hadirnya UU ini, kata Sekretaris DPC PKB Padang Pariaman ini, adalah bagian dari perhatian pemerintah terhadap dunia pesantren.
"Selama ini, nyaris keberadaan pesantren tak diketahui pemerintah. PKB di pusat sana berjuang, sehingga lahir UU dan Perpres itu," kata Afredison.
Afredison yang alumni Pesantren Madrasatul 'Ulum Lubuk Pandan ini menilai, pergerakan dan dukungan dari seluruh pesantren yang ada di daerah ini amat dibutuhkan dalam melahirkan Perda di daerah ini.
Menurut dia, pihaknya merasa berutang terhadap pesantren, sehingga perkembangan dan kemajuan pesantren menjadi utama dalam kiprahnya di dewan selaku wakil masyarakat Dapil IV Padang Pariaman, yang meliputi Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Patamuan, Padang Sago, V Koto Kampung Dalam, dan V Koto Timur.
Dia mengaku orang pesantren yang berbasis surau tok, yang berhasil jadi anggota dewan dari dukungan orang surau pula tentunya. Banyak surau dan pesantren yang ditempuhnya dalam menuntut ilmu dulunya.
Fraksi PKB, katanya, di DPRD Padang Pariaman ada enam orang. Gabungan dua partai, PKB dan PDI Perjuangan. Dalam tasyakuran siang menjelang petang itu hadir Syafrinaldi, Yusri, M. Zaher dan Afredison sendiri selaku Ketua Fraksi PKB.
Sekretaris Dewan Syura DPW PKB Provinsi Sumatera Barat Idarussalam Tuanku Sutan menyampaikan terima kasih kepada Fraksi PKB DPRD Padang Pariaman yang telah melakukan acara yang cukup berarti ini.
"Dasarnya, pesantren itu hadir dan tumbuh bersama masyarakat, dan sebagian kecil bantuan pemerintah," katanya.
Sebagian besar pesantren, katanya, santrinya berasal dari anak kurang mampu, sehingga ada santri yang tak mampu membayar iuran bulanan, tapi tetap nyantri.
"Perpres 82 tahun 2021 tentang dana abadi pesantren memberikan peluang dan ruang gerak bagi pesantren untuk maju dan berkembang," kata Ketua Yayasan El-Imraniyah yang menaungi Pesantren Nurul Yaqin Ringan-Ringan ini.
Katanya, UU pesantren beda dengan UU tentang pendidikan. Artinya, dalam UU pesantren ada perhatian khusus dari negara dalam arti penting eksistensi pesantren tersebut.
Jadi, katanya, tinggal lagi bagaimana di Padang Pariaman yang terkenal punya banyak pesantren salafiyah ini ada Perda khusus untuk pesantren, sebagai menyambut atas hadirnya UU pesantren demikian.
Dia melihat, para pengelola pesantren perlu berkolaborasi dengan Fraksi PKB yang telah mau memfasilitasi ini.
"Mari kita buat rancangan Perda tersebut, lalu kita berikan ke Pemda, dan dewan untuk selanjutnya disyahkan jadi Perda yang akan jadi dasar hukum pesantren dalam berkomunikasi dengan pemerintah," ungkapnya.
Acara diakhiri dengan tausyiyah yang disampaikan Zulhamdi Tuanku Kerajaan Nan Shaleh, Syaikul Ma'had Nurul Yaqin Ringan-Ringan.
Pada akhir tasyakuran juga dibentuk tim perumus, yang nantinya akan bekerja merumuskan Perda itu. Tim langsung diketuai Idarussalam Tuanku Sutan. (Aji)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih