PADANG PARIAMAN---Fraksi Golkar DPRD Padang Pariaman yang diketuai Dasmar menyetujui 4 rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dijadikan peraturan daerah (Perda). Adalah Perda tentang retribusi izin usaha perikanan, pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya, perubahan Perda tentang penyertaan modal pada Ban Nagari dan tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Namun demikian, Fraksi Golkar juga menyoroti dan meminta agar Perda yang sudah ada sebelumnya pada faktanya tidak dapat berjalan alias mandul, karena tidak diiringi dengan peraturan bupati sebagai penjelasan dari pelaksanaan Perda yang sudah ada. “Ini agar menjadi perhatian kita semua,” kata juru bicara Fraksi Golkar Dasmar pada Sidang Paripurna, Kamis pekan lalu di gerung DPRD.
Fraksi Golkar menilai, 4 Ranperda ini sangat penting dan sudah sesuai dengan masanya. Hanya saja, harus dilakukan kajian dari berbagai aspek agar tidak bertentangan dengan aturan yang sudah ada sebelumnya.
“Tak kalah pentingnya, kita juga harus mengkaji dari aspek hukum, sehingga tidak ada temuan di kemudian hari yang melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya mengingatkan.
Fraksi Partai Golkar Padang Pariaman : Dasmar (Ketua), Rahmad Mahmudal (Wakl Ketua), Syafrizal (Sekretaris), Syahrul Dt Lung (Anggota). (Aji)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih