PADANG---Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bisa membuat perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Termasuk memberikan pelayanan publik yang profesional serta terbebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal itu diungkapkan oleh Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, SE.MM, saat memaparkan materi dalam Sosialisasi Aturan Kepegawaian dan Bimbingan Teknis Aplikasi Layanan Kepegawaian bagi Pejabat Pengelola Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, pada Kamis (25/11/2021) di Hotel Amaris Padang.
"ASN perlu dikelola sehingga mengetahui tugas pokoknya masing-masing, memberikan reward and punishment untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman perlu dilaksanakan untuk menegakan kedisiplinan, karena disiplin dapat diciptakan dari diri sendiri. Sebagai ASN, perlu mempedomani undang-undang dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Diantaranya profesionalisme, akuntabel, proporsional, serta efektif dan efisien," kata Suhatri Bur.
Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Daerah, Bupati juga mengingatkan kepada peserta sosialisasi. Agar terus tingkatkan kompetensi dengan mengevaluasi diri, berikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Sehingga, ini juga menjadi nilai tambah dalam menjalankan pekerjaan dan tugas pokok serta sebagai bentuk latihan untuk pembenahan diri.
"Bekerjalah berdasarkan regulasi yang ada, sehingga tidak ada hal menyimpang yang terjadi. Dengan menerima regulasi dengan cepat serta memahami regulasi tersebut untuk mengambil keputusan dan melaksanakan kegiatan. Tetaplah berfikir positif, bersyukur, berani mencoba dan berani gagal, fokus dalam bekerja, bekerja tuntas, siap kerja keras, konsisten, sabar, komitmen dan pantang menyerah," tambah Bupati mengakhiri.
Sebelumnya, telah dilakukan penyampaian materi sosialisasi oleh Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XII Pekanbaru Neni Rochyani, S.Si, Apt.,M.Si dan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI) Drs. Pangihutan Marpaung, MM. Dengan moderator Drs. Armen Rangkuti, MSi. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Padang Pariaman.
Kegiatan ini, dilanjutkan dengan penandatangan Komitmen Bersama tentang penerapan disiplin dan kode etik pegawai ASN oleh Kepala Perangkat Daerah dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang diketahui oleh Bupati Padang Pariaman, Kepala KanReg XII BKN dan Asisten KASN. (Prokopim/Wis)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih