PADANG----Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) merupakan sistem yang dibangun dan dikembangkan untuk menghasilkan layanan informasi pada Pemerintahan di daerah. Saling terhubung dan terintegrasi dengan jaringan yang berbasis elektronik.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, SE. MM saat membuka kegiatan Perekaman Saldo Awal, Penatausahaan Realisasi Belanja sekaligus Penerapan Akuntansi dan Pelaporan dalam Aplikasi SIPD Padang Pariaman, Kamis (26/11/2022) di Basko Hotel Padang.
Terlihat hadir dalam acara itu, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Rudi Rahmad, SE. MM, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Anesa Satria, SH. MM. Sekretaris BPKD Masri bersama para Kabid, dan 3 (tiga) orang Narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri yaitu Agung Arianto, SE. AK, Oktiyanah, SE. M.Si dan Wa Ode Indira Anggreini, SSTP.
SIPD memuat informasi terkait perencanaan pembangunan, informasi keuangan daerah dan informasi pemerintah daerah lainnya yang dikelola dan dirancang dalam suatu sistem dan disiapkan secara aplikatif, mudah, user friendly atau mudah digunakan dan dapat diterapkan oleh seluruh Pemerintah Daerah.
Tujuannya, agar terwujud pengelolaan keuangan daerah yang transparan, partisipatif, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran.
Disamping itu, SIPD merupakan alat bantu dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA/PPAS, dan APBD. Agar dapat terselesaikan dengan mudah, cepat, tepat dan sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri nomor 90 tahun 2019,” terangnya.
Bupati juga berharap, SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dapat memaksimalkannya, karena sistem ini juga mampu menyajikan analisa yang sangat informatif bagi para pemangku kepentingan.
Pelaksanaan acara ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penerapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Sebagaimana yang telah diamanatkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta peningkatan pemahaman terhadap penatausahaan dalam aplikasi SIPD secara teknis.
“Alhamdulillah, saat ini kita telah memulai tahapan melaksanakan aplikasi SIPD ini dengan menggunakan secara paralel dengan aplikasi SIMDA. Tahun depan, diharapkan kita sudah melaksanakan aplikasi ini secara tunggal. Baik dalam penganggaran, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban," ulasnya.
Kita, tambah Bupati, sedang dihadapkan pada tantangan utama pembangunan, yaitu bagaimana Pemerintah mampu mensinkronisasi dan memadukan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi berkeadilan.
" Kemudian didukung dengan pemantapan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan. Sejalan dengan hal tersebut, dalam penyusunannya kita telah diberi rambu-rambu dan aturan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Bupati berharap kepada seluruh peserta agar benar-benar memanfaatkan kesempatan yang baik ini untuk sharing knowledge. Serta menciptakan pemahaman yang sama terhadap SIPD, baik menyangkut tahapan yang harus dilakukan maupun proses penginputan data. Sehingga output dari kegiatan ini dapat dicapai, sesuai jadwal yang seharusnya dan telah ditetapkan.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Taslim Letter, SE. Akt. yang juga menjabat Kepala BPKD Padang Pariaman dalam laporannya mengatakan. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperoleh pemahaman mengenai penerapan aplikasi SIPD terhadap penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
“Pembiayaan pelaksanaan acara ini berasal dari APBD Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2021 pada bidang akuntansi BPKD. Yaitu pada kegiatan implementasi SIPD. Kami berharap, semoga acara ini dapat membantu mempercepat proses pelaksanaan aplikasi SIPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman,” kata Taslim dalam laporannya.
Adapun peserta dalam acara perekaman saldo awal, penatausahaan realisasi belanja sekaligus penerapan akuntansi dan pelaporan pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) ini adalah semua pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara pengeluaran pada SKPD dan Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
( Prokopim)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih