JAKARTA----Menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 561/107/Disnakertrans/VII/2021 perihal Kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), yang isinya mengharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menjalin kerjasama dengan BP2MI yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan terkait perlindungan pekerja migran Indonesia.
Bertenpat di Kantor BP2MI Pusat Jakarta, Rabu (08/11/2021) Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melakukan Kerjasama dengan Kepala BP2MI Beny Ramdani tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di Luar Negeri.
Hal ini tertuang dalam sebuah Nota Kesepakatan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, SE. MM. didampingi Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dagnaker Kop & UKM) Kabupaten Padang Pariaman Hj. Dewi Roslaini, SE. MM.
Dalam kesempatan itu, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur mengatakan. Bahwa perlindungan pekerja migran ini bukan saja tanggung jawab Pemerintah Pusat, akan tetapi juga merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Daerah.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, pada Pasal 33, 34 dan 35. Yang menjelaskan, bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, wajib memberikan perlindungan hukum, perlindungan sosial dan perlindungan ekonomi kepada pekerja migran Indonesia.
"Hal inilah yang melatarbelakangi lahirnya kerjasama dengan BP2MI, bahwa pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia," kata Suhatri Bur.
Bupati juga menambahkan, bahwa penempatan pekerja migran Indonesia merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak.
Dimana,1 dalam pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia dan pelindungan hukum, serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kepentingan Nasional.
Senada dengan itu, Kadis Dagnaker Kop & UKM Dewi Roslaini mengatakan. Undang Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah lama lahir, ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Permenaker No. 9 tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Disini terdapat aturan yang jelas, terkait pengaturan, tugas dan fungsi serta kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota hingga Pemerintah Desa.
Tetapi pada prakteknya, banyak Pemerintah Kabupaten/Kota belum sepenuhnya melaksanakan hal tersebut. Baik dikarenakan keterbatasan sumbar daya manusia, anggaran, pengetahuan, maupun kurang bersinerginya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
" Hal inilah yang mendorong kita, untuk segera melakukan kerjasama dengan BP2MI," tutup Dewi Roslaini. (Prokopim)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih