PADANG----Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 tahun 2018 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pelaksanaan SPM bidang kesehatan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Padang Pariaman Drs. Rahmang, M.M. saat membuka acara Pertemuan Perhitungan SPM Kesehatan di Kabupaten Padang Pariaman, Jumat (10/12/2021) kemarin di Rocky Plaza Hotel Padang.
Dalam kesempatan itu, Wabup juga mengatakan, materi SPM ini berbeda dengan SPM sebelumnya, dimana pencapaian target-target SPM merupakan kinerja dari Kementrian Kesehatan.
Sementara pada SPM saat ini, pencapaian target-target tersebut adalah kinerja Pemerintah Daerah dan menjadi penilaian kinerja daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Selanjutnya, efektivitas pelaksanaan SPM merupakan bahan bagi Pemerintah Pusat dalam perumusan kebijakan Nasional, pemberian insentif, disinsentif dan sanksi administrasi kepada Kepala Daerah.
Secara khusus, SPM bidang kesehatan diatur di dalam Permenkes Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM bidang kesehatan.
Disebutkan di dalamnya, bahwa capaian kinerja pemerintah daerah dalam pemenuhan mutu setiap jenis pelayanan dasar bidang kesehatan harus mencapai 100 persen.
" Hal ini berarti, Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya menyeluruh dan terukur untuk mewujudkan pemenuhan pelayanan dasar yang optimal sejak dari tahapan pengumpulan data, perhitungan kebutuhan, penyusunan rencana, dan pelaksanaanya," lanjutnya.
Mantan kepala Dinas Pendidian dan Kebudayaan ini, juga menambahkan, untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana dan anggaran bidang kesehatan yang tepat sasaran dan berbasis bukti.
Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (PPJK) telah membangun sebuah perangkat pembiayaan (costing tool) berbasis Microsoft Excel, yang disebut dengan Sistem Costing Biaya Kesehatan (Siscobikes) sejak tahun 2018. Saat ini.
Siscobikes telah memasuki revisi versi ke 3, dengan sejumlah penyempurnaan. Termasuk dengan adanya menu pre-estimasi satuan harga barang, yang dapat digunakan sesuai dengan lokasi daerah masing-masing di seluruh Indonesia.
Penggunaan Siscobikes oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sangat bermanfaat, terutama untuk memperkirakan, berapa kuantitas dan kualitas barang atau jasa, serta sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk pemenuhan 100 persen target SPM di Daerah masing-masing.
Pada akhir sambutan, beliau mengatakan, kegiatan ini bermanfaat bagi Pemerintah Daerah dapat menilai dan menentukan kewajaran biaya, untuk melaksanakan suatu kegiatan. Sehingga, dapat meminimalisir terjadi pengeluaran yang kurang jelas, yang menyebabkan anggaran tidak efisien.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman Yutiardy Riva'i menyampaikan tujuan dari kegiatan perhitungan biaya SPM ini, adalah untuk memberikan kemudahan kepada Pemerintah Daerah dalam penyusunan perencanaan dan pengganggaran untuk pelaksanaan SPM Bidang Kesehatan.
Sehingga diharapkan nanti dapat menghitung besaran dan sumber pendanaan yang dibutuhkan Pemerintah Daerah, untuk mencapai target sasaran per tiap layanan SPM.
"Kemudian, perhitungan biaya SPM dijadikan sebagai bahan kajian bagi Daerah untuk melihat kesenjangan dalam pencapaian SPM, dalam upaya menjaga mutu dan kualitas layanan, serta untuk menganalisis kapasitas fiskal Daerah untuk mendanai program SPM. Disamping juga, sebagai bahan kajian umpan balik, bagi Pemerintah Pusat untuk mereview implementasi SPM di Daerah secara cepat," jelas Yutiardy.
Dijelaskannya, bahwa hasil perhitungan SPM juga bermanfaat untuk penentuan anggaran SPM berdasarkan pada tolok ukur kinerja yang jelas dan sesuai dengan Permenkes Nomor 4 tahun 2019. Sehingga penentuan besaran alokasi setiap kegiatan lebih berbasis bukti, serta costing tool SPM dapat digunakan untuk memonitor dan mengevalusi pencapaian hasil kegiatan SPM yang sedang berjalan setiap bulannya pada tahun berjalan, bila mengisi data pada sheet KINERJA.
"Kemudian, Siscobikes juga bermanafaat membantu para pengelola program khusunya kepala dinas kesehatan, untuk mempersiapkan laporan pertanggung jawaban kegiatan SPM pada akhir tahun. Sesuai dengan regulasi yang tertuang pada Permendagri Nomor 100 tahun 2018 tentang penerapan SPM", tutupnya.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Kepala Puskesmas se Kabupaten Padang Pariaman ini, dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 10 hingga 12 Desember 2021.
Dengan menghadirkan Pemateri dan Narasumber dari Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, diantaranya dr. Ackhmad Aflazzir, M.KM, Lemi Kurniawan, S.KM.,M.KM, Venty Fitria, S.KM. dan Astriadi Prasetio, S.E. (Prokopim)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih