Aksi di Depan Jam Gadang Bukittinggi. |
BUKITTINGGI--Massa yang tergabung dalam Forum Warga Biasa (FWB) Bukittinggi Rabu (26/01/2022) kemaren. menggelar aksi damai mereka di kawasan Jam Gadang. Aksi FWB ini dengan berkumpul diatas jenjang 40 kemudian melewati Jalan Minangkabau.
Hal itu terkait pro dan kontra pedagang atas rencana Pemko untuk menjadikan Jalan Minangkabau Pasar Atas sebagai Night market dan pemasangan awning (kanopi).
Massa FWB yang terdiri dari pedagang pasar Atas dan masyarakat menyampaikan aspirasi dukungan mereka ke Pemko Bukittinggi, untuk segera mewujudkan pembangunan kanopi di Jalan Minangkabau dan menjadikan kawasan itu sebagai Pasar Malam (Night Market).
Di Taman Jam Gadang, massa berkumpul dan berorasi, juga menandatangani petisi sebagai bentuk dukungan ke pemerintah untuk membangun Kanopi di Jl Minangkabau. Petisi ini juga akan diserahkan ke DPRD Bukittinggi.
Setelah berorasi di taman Jam Gadang, ratusan massa bergerak menuju kantor DPRD dengan membawa spanduk, bertuliskan "Kami Mendukung Program Ekonomi Kerakyatan Pemko Bukittinggi."
Aksi di Depan Kantor DPRD Kota Bukitinggi |
Adapun 3 tuntutan itu ,yaitu mendukung pembuatan awning dan pasar malam di jalan Minangkabau, meminta kepada DPRD untuk mengawal dan memastikan pembangunan awning dan night market dan meminta kesediaan masyarakat untuk mendukung program pembangunan itu.
Setelah berorasi di depan gedung DPRD dan menyerahkan tuntutan, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Sebelumnya, pada 22 Januari 2022 lalu, sekelompok pedagang di Jalan Minangkabau yang tergabung dalam Syarikat Pedagang dan Pemilik Toko Jalan Minangkabau melancarkan aksi penolakan terhadap rencana pembangunan kanopi serta menjadikan ruas jalan yang menghubungkan taman Jam Gadang dengan Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan itu sebagai Pasar Malam (Night Market).
Diketahui, Pasar Malam Jalan Minangkabau merupakan janji kampanye Erman Safar-Marfendi pada ajang pemilihan kepala daerah di Bukittinggi pada 2020 lalu.
Waktu kampanye itu, Erman menyebutkan, akan menata sebagian fungsi Jalan Minangkabau dalam rentang waktu tertentu, dalam upaya penataan PKL serta kesejahteraan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah. (KH)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih