Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara bersama Satreskrim Pada Konfrensi Pers Rabu 26 Januari 2022 Menunjukan Barang Bukti Miras Berbagai Merek. Fhoto : Khairunas |
BUKITTINGGI--Polresta Bukittinggi gagalkan perjalanan sebuah mobil yang berisi Hard Drink (minuman keras) dari berbagai merek minuman alkohol terkenal, di jalan Raya Bukittinggi-Padang Bangkaweh Nagari Padang Luar Kabupaten Agam Selasa 25 Januari kemarin.
Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara menyebutkan, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit kendaraan Roda 6 merk Isuzu putih Nopol BA 9830 QO beserta kunci dan STNK.
Kemudian 30 dus minuman merk Martel merah,5 dus minuman merk martel hitam kemudian 22 dus minuman merk Cointreau 0,7 liter, 19 dus minuman merk jameson Irish Whisky dan 32 dus minuman Red label (Johnnie walker) serta 9 dus minuman Jack daniels 700 ml liter. Kemudian merk Jose Cuervo dengan total sebanyak 180 dus.
Disebutkan Kapolres, barang bukti itu ditemukan didalam mobil yang terbungkus dalam paket kardus ekspedisi.
"Semua BB sudah kita amankan di Polres untuk dilakukan proses selanjutnya," kata Kapolres AKBP Dody Prawiranegara kepada awak media Rabu (26/1/2021), di Bukittinggi
Lebih lanjut dikatakan, minuman keras merk terkenal itu berasal dari kepulauan Batam Propinsi Kepulauan Riau yang rencananya akan diedarkan di Bukittinggi dan kota Padang.
Namun setelah sampai di kota Bukittinggi tadi tidak ada yang bersedia menerima atau membelinya.Akhirnya minuman tersebut rencananya langsung akan dikirim ke Jakarta.
"Adapun sementara UU yang dikenakan untuk kasus ini adalah pasal 27 UU RI No.39 tahun 2007 tentang Bea cukai ,UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 11 peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2014 tentang pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran dan penjualan," terangnya.
Disampaikannya tentang minuman itu belum bisa dipastikan asli atau tidak karena minuman bermerk terkenal itu ada 2 tipe asli atau bukan.
"Diperkirakan total rupiahnya berkisar Rp. 300 juta lebih. Pada hari ini juga barang minuman itu akan kami musnahkan sebelumya berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri(PN) terkait dengan pemusnahan BB," urainya.
Sementara Driver yang membawa minuman itu masih belum ditetapkan statusnya, masih sebagai saksi untuk penyelidikan selanjutnya.
Dody menambahkan pesan dari Kapolda Sumbar Irjen Tedy Minahasa dimana Sumatera Barat terkenal dengan Adaik Basandi Syarak,syarak basandi Kitabullah, maka dampak buruk minuman keras itu akan dapat menimbulkan berbagai kemungkinan buruk pada diri seseorang dan tidak ada kata miras dan ilegal dibiarkan.
"Kami beserta jajaran kepolisian selalu berusaha untuk meminimalisir dan menghilangkan terkait peredaran Hard Drink khususnya yang melewati wilayah Sumatera Barat. Bagi warga yang mengetahui akan adanya peredaran minuman keras mohon untuk diinformasikan kepada Polres Bukittinggi," tukas Dody. (nas)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih