KAYUTANAM - Undang-undang nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan, dijelaskan pengertian dari Keprotokolan itu adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang, sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam Negara, Pemerintahan atau masyarakat.
Hal ini diungkapkan oleh Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, S.E.,M.M. saat membuka Workshop Keprotokolan Daerah tahun 2022, yang diselenggarakan oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Senin (14/3) di Balairung Anai Land Nagari Guguak Kecamatan 2x11 Kayu Tanam.
"Masalah Protokoler, umumnya ditujukan pada keberhasilan pelaksanaan suatu kegiatan dan pada hal-hal yang mengatur seluruh manusia yang terlibat dalam pelaksanaan suatu kegiatan. Suatu kegiatan apapun, pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari hasil kerja tahapan sebelumnya. Tahapan-tahapan tersebut, diperlukan untuk menunjang suksesnya puncak acara," ucap Bupati yang akrab disapa Aciak ini.
Ia juga menambahkan, bahwa peran Protokol untuk kelancaran dan ketertiban suatu acara sangat penting. Karena itu, perlu dilakukan upaya untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi aparatur Pemerintah Daerah, khususnya di bidang Keprotokolan. Termasuk pengaturan waktu dalam sebuah acara dan juga tata tertib dalam penyelenggaraan upacara.
Diperlukan seorang protokol yang handal pada setiap unit organisasi, serta seorang yang memiliki kemampuan dan keterampilan tentang Keprotokolan.
Begitu juga dengan pembawa acara, diperlukan seseorang yang punya etika dan penampilan menarik, disamping memiliki nada suara yang bersih dan jelas.
" Saya berharap, melalui Workshop ini akan lahir Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, yang memiliki kemampuan dan keterampilan dalam pengaturan setiap acara dan upacara. Sehingga nantinya, mereka bisa menjadi protokol bagi diri sendiri dan di instansinya masing-masing. Sebagaimana tema yang dipilih untuk kegiatan ini, yaitu "Menjadi Protokol Profesional, Handal dan Berwawasan," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Anesa Satria, SH. MM. menyampaikan dalam laporannya, kegiatan Workshop Keprotokolan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman di bidang Protokoler dan Pembawa Acara/MC.
Kemudian untuk meningkatkan kemampuan aparatur dalam pengaturan acara dan tata upacara, serta untuk menjalin silaturahmi antar sesama petugas Protokol di Kabupaten Padang Pariaman dengan Narasumber dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
"Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, mulai tanggal 14 hingga 16 Maret 2022 dengan jumlah peserta sebanyak 65 orang dari OPD dan Kecamatan," tutupnya.
Adapun sebagai Narasumber dalam workshop ini, selain Narasumber dari Pemprov. Sumbar. Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, S.E.M.M. sebagai keynote speaker, juga Wakil Bupati Padang Pariaman Drs. Rahmang, M.M., Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis, Asisten Administrasi Umum Fakhriati.
Sedangkan Narasumber dari Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Sumatera Barat diantaranya Rezky Nanda Burbey, S.Sos, Weria Hendri, S.Si. M.Pd, dan Dicki Iskandar, S.E staf Protokol Provinsi. (Release)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih