PARIAMAN --- Kepala Daerah bertanggung jawab atas tugas dan kewenangannya memimpin sebuah daerah, yang diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 69 ayat (1) dan wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Hampir empat tahun kepemimpinan Walikota Pariaman Genius Umar bersama Wawako Mardison Mahyuddin, yang secara kompak sampaikan LKPJ Kota Pariaman tahun 2021 dalam sidang paripurna DPRD, Senin (11/4/2022) yang dibuka Ketua DPRD Fitri Nora di ruang rapat utama DPRD.
Dalam laporannya, Wako Genius Umar, sampaikan apresiasi yang sangat tinggi terhadap DPRD Kota Pariaman, yang turut memelihara komunikasi pemerintahan yang harmonis serta kontrol yang efektif dalam penyelenggaraan agenda pemerintahan daerah.
Penyelengaraan pembangunan selama tahun 2021 di Kota Pariaman telah berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari pencapaian beberapa indikator kinerja pembangunan yang cenderung meningkat.
Menurut Genius, diluar itu semua, selaku individu yang memiliki keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kami pun akan dituntut pertanggung jawaban oleh Allah SWT, sebuah pertanggungjawaban hakiki yang tidak mungkin dapat kami ingkari.
Menyadari hal ini, maka tiada pilihan lain bagi kami, selain menjalankan tugas, amanah dan kepercayaan ini dengan sesungguh-sungguhnya. Itikad serta semangat itulah yang selama ini mendasari kami dalam bekerja dan menjalankan tugas.
Namun, tak ingin menyampaikan laporan sendiri, Genius Umar minta Mardison untuk bacakan LPKJ 2021 tersebut, yang disambut tepuk tangan peserta siding paripurna sebagai bukti tanda kekompakan dalam membangun Kota Pariaman.
Mardison melanjutkan menyampaikan LKPJ 2021, sampaikan ucapan terima kasih pimpinan partai politik serta berbagai elemen masyarakat Kota Pariaman, para staf pemerintahan daerah, yang terus memberi dukungan serta bantuan dalam mewujudkan agenda-agenda yang telah diamanatkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah serta mensukseskan segala program-program pemerintah, khususnya selama Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya, Mardison, sampaikan Adapun Belanja Daerah pada APBD Tahun 2021 sebesar Rp. 674 milyar dan telah direalisasikan sebesar 90,96% yaitu Rp. 613 milyar dimana nantinya terkait pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2021 akan disampaikan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“ Untuk target pendapatan yang ditetapkan tahun 2021 adalah sebesar Rp. 632 milyar, sedangkan realisasi pendapatan Tahun 2021 sebesar 96,91% yaitu Rp. 613 milyar dengan komposisi capaian PAD Rp. 38 Milyar atau 81,87% dari target sebesar Rp. 46 Milyar,” sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan 19 prestasi Walikota Pariaman dan Pemkot Pariaman secara Provinsi dan Nasional.(R/Harsy)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih