Oleh : Arif Gufra Mata, S.Pd.I, M.Pd Tuanku Sutan
Nagari Singguling berada di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatra Barat. Luas Nagari Singguling 4,83 kilometer persegi. Koordinat: 0.6220 LS dan 100.2960 BT, berjarak 2 kilometer dari ibu kota Kecamatan Lubuk Alung, sejauh 9 kilometer dari ibu kota Kabupaten Padang Pariaman dan 33 kilometer dari ibu kota Provinsi Sumatera Barat.
Nagari Singguling adalah nagari pemekaran dari Nagari Lubuk Alung. Data penduduk nagari ini dalam BPS pada tahun 2018 masih bergabung dengan Lubuk Alung. Nagari Singguling terdiri dari 5 korong, yakni:,
1. Singguling I
2. Singguling II
3. Singguling III Tampunik
4. Singguling IV Padang Galapuang
5. Singguling V Kasiak Putiah (Sumber: Kecamatan Lubuk Alung dalam Angka (2018), BPS Kabupaten Padang Pariaman).
Sebelum dilakukan pemekaran tahun 2016 Nagari Singguliang merupakan bagian dari daerah Nagari Lubuk Alung. Secara wilayah sebelah selatan Nagari Singguliang berbatasan langsung dengan Nagari Balah Hilia.
Namun batas masing-masing wilayah dari kedua nagari ini belum ada kejelasan hingga kini. Padahal salah satu syarat Administrasi Rencana Kerja Pembangunan Desa Persiapan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa dinyatakan bahwa sebelum dilakukan pengesahan desa/nagari penataan batas wilayah desa/nagari sesuai dengan kaidah kartografis harus valid dan disetujui terlebih dahulu.
Dampak sosial dari belum jelasnya batas wilayah ini adalah ketidakjelasan posisi salah satu masjid bersejarah yaitu Masjid Ampek Lingkuang. Selama ini sebagian masyarakat di Nagari Singguliang menyatakan Masjid Ampek Lingkuang tersebut terletak di kawasan Nagari Singguliang.
Pernyataan ini pun seiring dengan data yang dikeluarkan Bimas Kementerian Agama yang menyatakan bahwa Masjid Ampek merupakan masjid bersejarah yang berada di Nagari Singguliang.
Masjid Ampek Lingkuang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman masuk dalam usulan dari statusnya Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi Cagar budaya, pihak pengurus Masjid Ampek Lingkuang yang diketuai Ir.Aldorestu, Sekeretaris Arif Gufra Mata M.Pd Tungku Sutan dan Bendahara Tharin Roter sering dimintai keterangan tentang sejarah Masjid Ampek Lingkuang dan data lain yang menunjang untuk perubahan status Masjid Ampek Lingkung menjadi cagar budaya.
Semenjak dilakukan pemekaran Nagari Singguliang pengurusan Administrasi Masjid Ampek Lingkuang selalu dibawah naungan Pemeritahan Nagari Singguliang, termasuk dalam kelengkapan Izin pendirian TPQ/MDTA di Masjid Ampek Lingkuang, namun ketika pihak pengurus Masjid Ampek Lingkuang mengusulkan data guru mengaji yang sesuai dengan visi Kabupaten Padang Pariaman Religius bahwa guru mengaji yang ada di Kabupaten Padang Pariaman akan diberikan santunan setiap bulan.
Usulan data dari pengurus Masjid Ampek Lingkung ini tidak disetujui dalam rapat APBNagari yang dihadiri oleh Wali Nagari Singguliang berserta Bamus yang diketuai Wirman, MPA yang juga merupakan ASN di Pemkab Padang Pariaman. Dengan dasar belum jelasnya batas nagari antara Nagari Singguliang Lubuk Alung dengan Nagari Balah Hilia Lubuk Alung.
Pengurus Masjid Ampek Lingkuang tentu merasa tertegun dengan keputusan rapat tersebut walaupun salah satu guru mengaji di Masjid Ampek Lingkuang juga merupakan anak nagari Singgguliang.
Harapan masyarakat Nagari Singguliang dan Nagari Balah Hilia semoga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Padang Pariaman segera untuk mendorong penyelesain batas wilayah antara Nagari Singguliang Lubuk Alung dan Nagari Balah Hilia Lubuk Alung.
Termasuk batas wilayah lain yang belum terselesaikan karena sangat berdampak terhadap sosial masyarakat dan tata kelola administrasi nagari. Semoga. (***)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih