PARIAMAN---Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman kembali menciduk satu orang pemuda pelaku yang diduga pengedar penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Satu orang pemuda itu adalah inisial NY (44) Minang, Buruh Harian Lepas yang juga berprofesi sebagai penjaga Sekolah SD N 17 Kota Pariaman diamankan di TKP sebuah ruangan pustaka SD N 17 Kota Pariaman, Desa Kampung Kandang, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, sekitar pukul 17.30 Wib Kamis (21/4/2021).
Kepala Polisi Resor Pariaman AKBP. Abdul Aziz, SIK mengatakan, penangkapan pelaku, berawal dari informasi masyarakat bahwa seorang laki-laki inisial NY sering melakukan transaksi narkotika jenis sabhu di kota Pariaman.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, pelaku diketahui sedang berada di Kota Pekanbaru Provinsi Riau dan akan pulang ke Kota Pariaman diduga akan membawa narkotika jenis sabu.
Kemudian Tim Opsnal Mata Elang berkoordinasi dengan Kasat Satresnarkoba Polres Pariaman , setelah diberi APP Oleh Kasat Satresnarkoba Iptu Nofridal, SH, MH dan setelah itu team langsung bergerak untuk memastikan informasi tersebut yang di pimpin oleh KBO Satresnarkoba Ipda Darmawan, SH.
" Proses penangkapan dimulai dari menentukan posisi pelaku menggunakan IT yang mana pelaku sudah bergeser dari Kota Pekanbaru Provinsi Riau menuju Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat," kata AKBP. Abdul Aziz, SIK.
Dijelaskan Kapolres pelaku pulang ke rumahnya yang mana sudah diketahui oleh team bahwa pelaku adalah seorang penjaga sekolah SDN 17 Kota Pariaman dan pelaku juga tinggal di dalam sekolah tersebut.
" Kemudian Team melakukan pengintaian dan menunggu diseputaran SDN 17 Kota Pariaman tersebut, lalu pada Pukul 17.30 team melihat pelaku pulang menggunakan travel dan masuk ke SDN 17 Kota Pariaman," ulas Kapolres.
Kemudian, tambah Kapolres, Tim pun langsung mengejar pelaku yang saat itu berada di sebuah ruangan pustaka SDN 17 Kota Pariaman yang dijadikan tempat tinggal oleh pelaku.
" Tim berhasil mengamankan pelaku NY mudian Tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku," ulas Kapolres AKBP. Abdul Aziz, SIK.
Dari tempat tempat tinggal pelaku tim menemukan sebuah plastik hitam yang didalamnya berisi 4 (Empat) plastik klip warna bening ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabhu. Kemudian 1 (satu) timbangan digital warna hitam, uang sebesar Rp.450.000. Tim juga mengamankan barang bukti lainya.
Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 2 (Dua) buah plastik klip bening ukuran besar, 4 (Empat) buah Plastik klip warna bening ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabhu.
Juga diamankan 1 (satu) buah timbangan warna hitam, 1 (satu) buah plastik bening yang berisi penuh plastik klip warna bening, 1 (satu) buah hp android merk redmi warna biru, 4 (Empat) lembar uang sebesar Rp.100.000 dan 1 (satu) lembar uang sebesar Rp.50.000.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. ( Harsy)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih