AKP.Ardiansyah Rolindo saat Pers Rilis terhadap 2 tersangka dengan kasus yang berbeda.(Foto Nas) |
BUKITTINGGI - Biadap, seorang ayah di Kota Bukittinggi ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Korban seorang pelajar M (16) . Tersangka SH (69) yang merupakan ayah kandungnya sendiri, beralamat di kecamatan MKS Bukittinggi.
Kasat Reskrim AKP. Ardiansyah Rolindo Saputra didampingi Kasubag Humas Polres Bukittinggi AKP Sitinjak pada Pers Rilis dengan wartawan Senin (30/5/2022) menjelaskan, perbuatan dilakukan tersangka kepada korban sejak November 2021 dan Desember 2021 lalu.
Menurut Kasat, perbuatan bejat SH yang sudah pisah mati dengan istrinya itu, dilakukan sebanyak 7 kali. Perbuatan itu terungkap saat saksi yang merupakan anak tersangka laki laki AM. Setelah menanyakan keberadaan korban,SH menjawab kalau korban hamil 6 bulan dan dititipkan di luar kota.
Atas perbuatan biadap tersebut,tersangka terancam pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang peraturan pemerintah pengganti undang undang No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 milyar rupiah .
Ditambahkan Kasat Reskrim, kasus pelecehan dan pencabulan anak juga terjadi di Kapau kecamatan Baso Kabupaten Agam.
Inisial Tersangka EJ (50) mencabuli korban yang merupakan anak tirinya seorang pelajar P (14). Perbuatan itu diketahui setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya bahwa pelecehan itu dilakukan tersangka setelah dipaksa menonton video porno.
"Kejadian itu dilakukan tersangka pada bulan Maret 2020 sebanyak dua kali. Dengan melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban," terang AKP.Ardiansyah.
Atas perbuatan itu Tersangka terancam pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perli ndungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagai barang bukti polisi mengamankan Barang Bukti ( BB) berupa pakaian dalam korban serta telepon genggam.
Menanggapi maraknya terjadi pencabulan anak oleh orang terdekatnya sendiri,Kasatreskrim menyebutkan, disini perlunya perhatian pemerintah.
"Disatu sisi kita selalu memprioritaskan penanganan si korban. Namun si tersangka ini perlu juga untuk Councelling Phsychist dan penyuluhan. Nanti akan berdampak baik kepada kejiwaan sitersangka. Karena rata rata kasus yang pernah saya tangani, para tersangka dulunya juga pernah menjadi korban Sex Abuse diusia dini, seperti bullying dan predator anak laki laki ," ungkapnya. (Nas)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih