PARIT MALINTANG--Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mulai menerapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK ) Terpusat.
Kegiatan ini dimulai melalui proses migrasi SIAK Terdistribusi ke SIAK Terpusat Selasa 17 Mei 2022. Penerapan aplikasi baru dimulai pada Rabu 18 Mei 2022.
Kegiatan ini diawali proses migrasi aplikasi yang diikuti oleh teknis dibawah koordinator Kepala Bidang PIAK Anda Marzuni, S.Sos.
Migrasi aplikasi dilakukan secara menyeluruh untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat. Pelaksanaan dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom bersama tim teknis Ditjen Dukcapil Kemendagri dan tim Disdukcapil Provinsi Sumatera Barat.
SIAK terpusat merupakan sebuah sistem informasi yang disusun berdasarkan prosedur-prosedur dan memakai standarisasi khusus yang bertujuan menata sistem Administrasi Kependudukan sehingga tercapai tertib administrasi dibidang kependudukan dan pencatatan sipil yang mana data base kependudukannya ada di server Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Dalam agenda kegiatan ini, Kepala Disdukcapil Padang Pariaman Muhammad Fadhly. S, AP, MM mengungkapkan “Kita harus cepat dalam proses migrasi aplikasi SIAK ini, sehingga pelayanan administrasi kependudukan tidak terhenti.”
Lebih lanjut Fadhly mengharapkan tim tetap solid dan saling koordinasi antar bidang, antar tim kantor dan tim WFH (work from home). Dengan tim solid maka proses ini diharapkan bisa berjalan normal, sehingga aplikasi bisa langsung jalan pada hari berikutnya.
Pada tahapan sebelumnya, Disdukcapil Padang Pariaman telah melakukan pembekalan kepada seluruh operator pelayanan. Kegiatan ini dilaksanakan pada akhir ramadhan kemarin.
Pada tahapan teknis, Disdukcapil juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk fasilitasi teknis jaringan.
Dengan penerapan SIAK terpusat, maka Padang Pariaman siap untuk kebijakan digital id. Digital Id merupakan kebijakan identitas digital berbasis smartphone. Dengan digital id penggunaan dokumen administrasi kependudukan sudah bersifat digital, tidak perlu dokumen fisik. ( FA/WIS)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih