Pewarta : Khairunas
Irjen.Pol Teddy Minahasa saat konferendi Pers dengan wartawan. Fhoto : Nas |
BUKITTINGGI - Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar beserta staf dan jajaran Satrenarkoba berhasil mengungkap kasus besar narkoba jenis sabu diwilayah hukum Sumatera Barat. Kasus yang membuat publik tercengang ini,berupa kasus narkoba jenis Sabu seberat 41,4 Kg.
Kapolda Sumbar Irjen.Pol.Teddy Minahasa mengatakan, berdasarkan data di Polda Sumbar pengungkapan pengedaran ilegal jenis sabu kali ini, memberikan apresiasi setinggi tingginya, sebab merupakan capaian yang terbesar Kapolres Bukitinggi beserta jajaran .
"Dari Barang Bukti (BB) yang bisa kita amankan kita telah menangkap 8 orang tersangka yang masing masing berperan sebagai pengguna dan pengedar serta bandar besar," ujar Kapolda pada Konferensi Pers dengan wartawan di Mako Polres Bukittinggi Sabtu (21/5/2022).
Disampaikannya, kedelapan tersangka itu diantaranya dengan inisial AK (24), BF (22), RP(27), PS(37), AR (34), AD (29),FF(25) dan MF (39). Dari total barang bukti fisik 41,4 Kg itu apabila dikalkulasikan dengan uang mencapai sebesar Rp.62,1 milyar.
Konferensi pers Kapolda Sumbar Irjen. Pol Teddy.Minahasa, dihadiri Kapolres Bukittinggi AKBP. Doddy Prawiranegara dan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar di Mapolres Bukittinggi. Fhoto : Nas |
Menurut Irjen.Pol Teddy, dengan berhasil diungkapnya kasus narkotika ini, bisa dibilang mampu cegah dan menyelamatkan penyalah gunaannya sejumlah 440 ribu jiwa,1 gram saja bisa dikosumsi oleh 10 orang.
Atas kasus itu sebutnya lagi,merujuk ke UU No.35 tahun 2009 pasal 114 ayat 3,para tersangka bisa terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan minimal kurungan 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian pasal 112 ayat 2 bagi pengedar diatas 5 gram ancaman hukuman seumur hidup,penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.Sedang untuk pengguna maksimal 4 tahun.
"Untuk hal teknis Modus Operandi dan pengembangan kasus ini, kami sementara masih belum bisa disampaikan secara detail, sebab masih dalam proses pengembangan perkara.Kami tidak ada toleran(zero tolerance) terhadap perbuatan narkotika," ungkapnya.
Selain itu Kapolda menerangkan, tentang gangguan Kamtibmas di Kapolda Sumbar, kasus narkotika masih menduduki posisi teratas, sejumlah 1043 kasus.
"Ini cukup mengkhawatirkan.Kepada seluruh masyarakat Sumbar mohon dengan sangat ,mari kita timbulkan Enviromental Warnes (kesadaran lingkungan) diseluruh elemen masyarakat di Sumbar ini," himbaunya. (***)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih