PARIAMAN,- Seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Pariaman dapat memahami, menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Padang Pariaman tahun 2021.
Kemudian rancangan yang telah disetujui, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Hal ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Padang Pariaman tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD Padang Pariaman tahun 2021, di Ruang Rapat Utama DPRD Jl. M. Syafei Kota Pariaman, Selasa (14/06/2022).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Arwinsyah, didampingi Wakil Ketua I Aprinaldi, dan Wakil Ketua II Risdianto, serta diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman.
Delapan Fraksi yang ada DPRD Padang Pariaman, membacakan pendapat akhir melalui juru bicaranya masing-masing. Diantaranya Fraksi Gerindra disampaikan Harfianda, Fraksi PAN oleh Dedi Salim, dan Fraksi PKS tampil Suryadi Zuchri Ali.
Kemudian dilanjutkan kepada Fraksi Demokrat yang disampaikan Yurisman Syukur, Fraksi Golkar oleh Dasmar, sedangkan Fraksi PKB/PDIP disampaikan M. Zaher, serta Fraksi PPP oleh Siswanto, dan yang terakhir Fraksi Nasdem Berhati Nurani oleh Mothia Aziz.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur dan Wakil Bupati Rahmang beserta Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, Sekretaris Dewan Armen Rangkuti, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Bupati Suhatri Bur mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Padang Pariaman. Bupati juga sangat mengapresiasi kerjasamanya dalam menyelesaikan Ranperda ini.
Suhatri Bur menyebut, bahwa selama pembahasan dilaksanakan, banyak usul/saran, maupun himbauan yang disampaikan oleh Anggota Dewan yang terhormat.
Dia menegaskan, semua usul dan saran tersebut menjadi masukan bagi perangkat daerah dalam menjalankan pemerintahan.
Dalam mengambil langkah-langkah kebijakan selanjutnya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman sesuai dengan harapan dan cita-cita bersama.
Kemudian Bupati Suhatri Bur juga menghimbau seluruh pimpinan perangkat daerah dan jajaran agar dapat lebih meningkatkan kinerjanya.
Dia menegaskan, dengan upaya maksimal pengelolaan dan pelaksanaan program dan kegiatan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Diharapkan kerjasama kepala OPD dan jajaran juga, sehingga kita dapat mempertahankan kembali predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun-tahun yang akan datang,” tambahnya.
Rapat diakhiri dengan pembacaan rancangan Persetujuan Bersama yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Armen Rangkuty. Kemudian dilanjutkan penandatangan oleh Bupati Padang Pariaman dan Ketua DPRD bersama Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. (kominfo/rel/wis)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih