Demo Penolakan Pembangunan Awning Jalan Minangkabau. Fhoto : Nas |
BUKITTINGGI,- Ratusan pedagang yang tergabung dalam Syarikat Jalan Minangkabau (SJM) menggelar aksi damai dengan menutup ruko-ruko dan memegang spanduk disepanjang toko Minangkabau, Bukittinggi, pada Jum'at (30/09/2022) pagi.
Aksi damai dari ratusan pedagang di Jalan Minangkabau tersebut dilakukan dengan cara membentangkan spanduk -spanduk yang berisikan penolakan rencana pembangunan Awning yang rencananya akan dipasang di sepanjang jalan Minangkabau.
Sebelumnya wacana pembangunan awning ini sudah dianggarkan Pemko sebesar 4,5 Milyar, namun pembangunan ditolak keras oleh syarikat pedagang disepanjang jalan Minangkabau
Beberapa spanduk tersebut berisikan :
"Jangan paksa kami anarkis"
" DPRD Mana Janjimu, Surat kami kok tidak dijawab"
" Pak Wawa bersuaralah, Awning di Jalan Raya itu hal yang kurang wajar"
Intinya mereka menolak pemasangan awning di sepanjang jalan Minangkabau.
Selanjutnya, aspirasi dari pedagang Serikat di jalan Minangkabau yang diwakili oleh Ketua Syarikat Pedagang dan pemilik toko dijalan Minangkabau Muhammad Fadli, menyampaikan pada orasinya, bahwa rencana pembangunan Awning yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bukittinggii adalah sebuah kesesatan dalam langkah politik,dan merusak tatanan kota. Apalagi perencanaan itu tidak ada diskusi dengan pedagang.
Menyampaikan Aspirasi Diatas Mobil. Fhoto : Nas |
Dikatakannya, ia pastikan awning tidak akan terbangun di Jalan Minangkabau, apapun langkah untuk menghentikan pembangunan awning akan kami kerjakan dan Pemko Bukittinggi tidak bisa memaksakan.
"Hari ini kami akan mengirimkan surat terbuka penolakan masyarakat warga di jalan Minangkabau terhadap rencana pembangunan awning ini dan disana tertera ada 30 alasan, 19 alasan prinsip yang tidak terpenuhi dalam membangun sebuah rencana pembangunan dan kita berikan alasan undang-undang. Itu sangat vital kalau terjadi pelanggaran undang-undang itu bukan hal main- main," tandasnya.
Ditambahkan Fadli, apakah anda mau pemimpin anda melanggar undang-undang? diantaranya adalah Undang -undang tentang jalan, dan UU tentang Pemerintah Daerah dan Lingkungan.
"Silahkan kaji dari surat terbuka kami, Kalau itu kita biarkan apa gunanya kita sebagai warga, apa gunanya anggota -anggota Dewan, apa guna mereka disana jika mereka tidak bisa berbicara," ujarnya.
Kompol Hj. Rita Suryanti Kapolsek Kota Bukittinggi menyebutkan, dalam aksi aman, damai dan tertib ini pihak kepolisian menurunkan lebih dari 200 personil,dari unsur TNI/Polri,Satpol PP dan Dishub kota Bukittinggi.
Kemudian Fadli menyebutkan, untuk jumlah toko dijalan Minangkabau sebanyak 90 ruko, dan semuanya menolak rencana pembangunan awning 100%. (KH).
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih