PARIAMAN,-Pemerintah Kota Pariaman bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman, menandatangani Kesepakatan Bersama, perpanjangan MoU (Memorondum of Understanding) tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman, Kelurahan Alai Gelombang, Kecamatan Pariaman Tengah, Selasa (6/9).
Penandatanganan MoU ini merupakan salah satu upaya Pemko Pariaman, guna mewujudkan Misi Kota Pariaman, "Mewujudkan Pemerintahan yang Handal dan Prima, untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik," dimana Pemko Pariaman, berkomitmen tinggi untuk mewujudkan pemerintahan yang berwibawa, transparan, profesional dan bertanggung jawab.
“Dengan ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran. Kami juga mengucapkan apresiasi yang tinggi atas upaya yang telah dilakukan Kajari Pariaman bersama dengan jajaranya, dalam memberikan bantuan hukum kepada pemko Pariaman selama ini,” ujarnya.
Genius menjelaskan, penandatanganan kerjasama serta kegiatan sosialisasi tugas dan fungsi kejaksaan ini, merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemko Pariaman dengan Kejaksaan Negeri Pariaman, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kami juga mengucapkan terimakasih atas upaya jajaran Kejaksaan Negeri Pariaman yang telah bekerja secara maksimal serta semua tim dari Pemko Pariaman yang bekerja keras selama ini, hingga penyerahan asset dari Kabupaten Padang Pariaman ke Kota Pariaman dapat terlaksana selama ini, dan nantinya aset ini akan kita manfaatkan untuk menunjang pembangunan di Kota Pariaman,” tukasnya.
Lebih lanjut Genius menuturkan, Pemko Pariaman dengan Kejaksaan Negeri Pariaman, akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kota Pariaman.
“Kerjasama yang terjalin baik selama ini, telah memberikan banyak manfaat bagi pemerintah Kota Pariaman, karena itu kami sekali lagi mengucapkan terimakasih atas dukungan Kejaksaan Negeri Pariaman dan didukung oleh DPRD Kota Pariaman, sehingga kita dapat menjalankan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal,” tutupnya.
Kajari Pariaman, Azman Tanjung mengatakan bahwa Penandatangan Kerjasama ini, untuk meningkatkan peranan kejaksaan sebagai mitra pemerintah, baik dalam segi pembangunan dan bantuan hukum yang diperlukan sebagai pengacara negara.
“Kita akan siap melakukan pendampingan hukum kepada setiap OPD dan Pemko Pariaman, sehingga setiap keputusan dalam mengambil tindakan, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada,” jelasnya.
Azman Tanjung menuturkan, Penandatanganan MoU ini merupakan kali kedua, dimana di Tahun 2021 yang lalu, Pemko Pariaman dan Kajari Pariaman juga menandatangani MoU serupa, hal ini tentunya untuk semakin meningkatkan sinergisitas dan kolaborasi antara Pemko Pariaman dengan Kejaksaan Negeri Pariaman, sehingga kedepan, akan terciptanya aparat Pemerintah Kota Pariaman yang jujur, lurus dan bebas korupsi, yang dijaga dan dikawal oleh aparat kejaksaan yang juga profesional, sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua lini bidang, yang ada di Kota Pariaman, ulasnya mengakhiri.
Pada kesempatan ini, Genius Umar atas nama Pemerintah Daerah Kota Pariaman, juga memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Azman Tanjung, dan beberapa pengacara dan hakim yang ada di jajaran Kejaksaan Negeri Pariaman. Hadir juga Ketua DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora, Sekda Kota Pariaman, Yota Balad dan beberapa Kepala OPD di Pemko Pariaman. (R/Harsy)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih