PARIAMAN,--Wali Kota Pariaman Genius Umar, yang juga merupakan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Pariaman dengan Gelar Rang Kayo Rajo Gandam, mengukuhkan secara resmi “Pati Ambalau” Kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) V Koto Air Pampan Periode Tahun 2022 s/d 2027.
Acara Pengukuhan ini digelar Rabu (26/10) bertempat di Kantor LKAAM Kota Pariaman Desa Pauh Barat Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman, yang juga dihadiri oleh Camat Pariaman Tengah, Kadis DPMDes Kota Pariaman, Ketua KAN se-Kota Pariaman, Bundo Kanduang Kota Pariaman, , Pengurus LKAAM Kota Pariaman, beserta Lurah dan Kades Kecamatan Pariaman Tengah.
“Pengukuhan ini adalah bukti bagi kita semua, bahwa keberadaan KAN V Koto Air Pampan ini telah memiliki legitimasi dan keabsahan sebagai lembaga masyarakat dalam bidang pelestarian adat dan budaya, sehingga pemerintah Kota Pariaman dapat melakukan pembinaan dan fasilitasi, agar KAN dapat melaksanakan fungsinya sebagai lembaga adat di nagari,” ujar Genius Umar dalam sambutannya.
Genius berharap, agar lembaga adat ini bisa dijadikan sebagai lembaga untuk berbuat kebaikan, yang dapat diwariskan kepada anak kemenakan kita nantinya, sekaligus bisa menjalankan fungsinya dengan baik.
Diakhir sambutan beliau sampaikan ucapan terimakasih kepada KAN dan LKAAM Kota Pariaman, yang telah ikut membantu pemerintah Kota Pariaman dalam berbagai hal dan pembangunan di Kota Pariaman ini, yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan juga ikut menanggulangi kemiskinan yang ada di Kota Pariaman.
Sementara itu Ketua KAN V Koto Air Pampan Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman Masril, Dt.Rky.Rajo Putiah berpesan kepada KAN yang baru dikukuhkan agar berupaya semaksimal mungkin untuk menunjukan eksistensinya ditengah-tengah masyarakat dengan melakukan revitalisasi dan optimalisasi pelaksanaan fungsi KAN.
Ada tiga fungsi KAN yang harus dijalani menurut Masril, yaitu pertama harus berupaya untuk melakukan penguatan prinsip dasar dan sinkronisasi tata laksana adat dan struktur limbago di nagari V Koto Air Pampan. Kedua, berupaya mengoptimalkan posisi KAN bersama dengan perangkat adat lainnya dalam menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, adat istiadat, dan sosial budaya.
Ketiga, berupaya untuk membangun dan memperkuat kesepahaman antara KAN dengan segenap jajaran pemerintahan, mulai dari Kelurahan/Desa, Kecamatan, hingga Pemerintah Kota beserta lembaga pemerintahan lainnya, melalui hubungan yang bersifat konsultatif dan koordinatif dengan salah satunya mendukung dan membantu pelaksanaan program-program pemerintah dalam rangka kemajuan daerah. (R/Harsy)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih