Parit Malintang, KPU Padang Pariaman hari ini (20/11/2022) resmi umumkan rekuitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal ini disampaikan Erik Eksrada selaku Ketua Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas kepada www.bangunpiaman.com via WhatsApp Minggu (20/11/2022)
Erik Eksrada mengatakan, Informasi Pengumuman ini dapat dilihat oleh masyarakat di https://kab-padangpariaman.kpu.go.id akun Media Sosial KPU Padang Pariaman, dan di kantor Camat yang ada di Kabuapaten Padang Priaman dan papan Pengumuman KPU Padang Pariaman.
Dalam proses pendaftaran calon PPK terlebih dahulu melakukan registrasi untuk mendapatkan akun Siakba dan aktifasi akun siakba yang bisa diakses di http://siakba.kpu.go.id. Setelah itu Calon Anggota PPK dan PPS melakunkan pendaftaran dan mengupload dokumen pesyaratanyan di akun Siakba tersebut. Setelah semua selesai baru pendaftar mendapatkan tanda terima pendaftaran lewat akun Siakba yang didaftarkan.
Untuk tahapan pembentukan PPK, pertama KPU Padang Pariaman mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK yang dimulai 20 -24 November 2022. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK melalui http://siakba.kpu.go.id,dimulai tanggal 20-29 November 2022, dilanjutkan penelitian administrasi 21 Nov - 1 Desember 2022.
Kemudian pengumuman hasil penelitian administrasi 2-4 Desember 2022. Setelah itu seleksi tertulis yang mengunakan sistim CAT dilaksanakan pada 5-7 Desember.
Pengumuman hasil seleksi tertulisnya tanggal 8-10 Desember 2022. Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPK 8-10 Desember 2022.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus diseleksi tertulis akan melanjutkan seleksi wawancara pada tanggal 11-13 Desember 2022, setelah itu KPU akan mengumumkan PPK hasil seleksi. Bagi calon PPK dan penetapan PPK ditanggal 14-16 Desember 2022. Untuk Pelantikan dilaksanakan ditanggal 4 Januari 2023.
Untuk persyaratan yang dibutuhkan calon PPK adalah antara lain, warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun yang dibuktikan dengan KTP. Setia kepada pancasila dan UUD Tahun 1945, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya 5 Tahun yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan, berdomisisli diwilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika yang juga dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Semua persyaratan tersebut discan dan diupload oleh calon PPK di akun siakba sampai tanggal 29 November jam 16.00 wib, sedangkan untuk dokumen fisiknya disampikan ke KPU Padang Pariaman sebelum Pelaksanan seleksi tertulis.
"Kami menghimbau kepada masyarakat Padang Pariaman agar ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024, salah satunya adalah ikut berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu," lanjut Erik.
Dia juga mengatakan disamping itu kami juga berharap agar masyarakat bisa memberikan tanggapan terkait dengan calon PPK yang ikut mendaftar terutama terkait dengan rekam jejak, integritas dan netralitas dari calon tersebut agar PPK yang ditetapkan KPU Padang Pariaman nantinya betul-betul orang yang mempunyai kapasitas, kapabilitas dan mampu melaksakan tugas dan tangung jawab sesuai dengan tupoksinya. (R/Yahya Efendi)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih