Pelaku diamankan Polisi. Foto : Humas Polresta Bukittinggi |
BUKITTINGGI - Melalui hasil penyelidikan perkara curanmor selama sepuluh hari, Polsek Banuhampu Sungai Puar Polresta Bukittinggi berhasil menangkap pelaku, pada hari Selasa (08/11/2022) di Jorong Limau Kampuang Kenagarian Sungai Puar Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam Sumatera Barat.
Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Banuhampu Sungai Puar AKP Yulandi, S.H, membenarkan bahwa jajarannya yang dipimpin oleh Kapolsek, telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial IK (29), dan tersangka ini ditangkap karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua (R2).
Menurut AKP Yulandi, S.H, pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 11.30 Wib yang bertempat di kantor Walinagari Sungai Puar, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, telah hilang 1(satu) unit ranmor R2 Merk Honda Astrea Grand tahun 1997 warna hitam dengan Nopol DK 4098 BC, dan setelah mengetahui kejadian melalui Laporan korban, pihak Polsek Banuhampu yaitu Unit Reskrim melakukan penyelidikan, dan melalui penyelidikan tersebut serta informasi dari masyarakat, maka tersangka IK berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti yang ada pada Tersangka IK.
Selanjutnya tersangka IK digelandang ke Polsek Banuhampu Sungai Puar bersama barang bukti 1(satu) unit ranmor R2 Merk Honda Astrea Grand tahun 1997 warna hitam dengan Nopol DK 4098 BC, demikian Kapolsek AKP Yulandi, S.H. (KH).
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih