Paritmalintang, – Setelah melalui berbagai tahapan penetapan, sebanyak 27 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Padang Pariaman telah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Penetapan tersebut merupakan salah satu upaya untuk melestarikan dan mengembangkan cagar budaya di Kabupaten Padang Pariaman sehingga terjaga dan terlindungi dengan baik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Anwar saat mewakili Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur pada acara penyerahan sertifikat cagar budaya Padang Pariaman tahun 2022 di Aula IKK Parit Malintang, pada Senin, (07/11/2022).
“Setiap tahun kita terus berupaya melakukan pendataan. Mudah-mudahan dengan kebersamaan kita semua, kedepannya semakin banyak ODCB yang menjadi cagar budaya dan memberi manfaat untuk kemajuan Padang Pariaman,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kebudayaan Zamzimarlis mengatakan, penetapan cagar budaya tersebut melibatkan tim pengusul dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta 5 (lima) orang tim ahli cagar budaya, yakni Suhatman, Ade Novelia, Al-Busyra Fuadi, Fauzan Amril, dan Rahmad.
“Semoga ODCB di daerah kita bisa teridentifikasi lebih banyak lagi sehingga dapat kita lindungi dan lestarikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Sertikat diterima langsung oleh Camat, Wali Nagari, Niniak Mamak, Tokoh Masyarakat, atau Pemilik Lahan di wilayah ditemukannya Objek Cagar Budaya.
Turut hadir Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Provinsi Sumatera Barat, Tim Ahli Cagar Budaya, dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman (R/Kominfo)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih