PARIAMAN --- Wali Kota Pariaman, Genius Umar melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi melalui e-filling, pada aplikasi online pajak, didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu, Agus Budihardjo, bertempat di ruang kerja walikota, Balaikota Pariaman, Senin (16/1).
“Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik dan taat pajak, saya selaku Walikota Pariaman, mengajak seluruh pejabat dan masyarakat yang berada di Kota Pariaman, untuk bisa memenuhi kewajiban kita membayar pajak, baik di KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) Kota Pariaman atau di KPP Pratama Padang, sebelum tanggal 31 Maret 2022,” ujarnya.
Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan PPh dengan e-filing dinilai sangat tepat dan efektif, karena dapat memudahkan dan memberikan efisiensi aktivitas bagi wajib pajak dalam melaporkan tentang penghasilan, harta, dan pajak yang telah dibayarkan atas penghasilan wajib pajak tiap tahunnya.
“Sekarang ini untuk melaporkan SPT tahunan sangat mudah. Kita dapat melakukan secara online dimanapun kita berada baik dirumah, di kantor, di toko maupun di tempat kerja, dan kalau masih belum paham, bisa langsung ke KP2KP Kota Pariaman, dan akan dilayani dengan cepat dan tuntas,” ungkapnya.
Lebih lanjut Genius mengatakan bahwa laporan pajak merupakan kewajiban yang harus dilaporkan setiap pribadi selaku wajib pajak. Sebagaimana bagi para pejabat dan ASN di samping melaporkan tentang penghasilan dan setoran pajaknya, namun juga melaporkan harta kekayaannya masing-masing
“Melakukan pelaporan SPT Tahunan ini, sebagai langkah untuk mewujudkan masyarakat yang taat pajak di Kota Pariaman, dengan menjadi wajib pajak yang patuh merupakan wujud partisipasi kita dalam membangun Indonesia, pajak kuat Indonesia maju,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu, Agus Budihardjo, yang datang bersama rombongan dari Padang ini menyampaikan bahwa dengan laporan SPT Tahunan orang pribadi orang nomor satu di Kota Pariaman ini, akan menjadi contoh untuk pejabat dan masyarakat Kota Pariaman lainya.
“Penyampaian SPT Tahunan PPh yang dilakukan Wali Kota Pariaman ini, diharapkan menjadi contoh bagi semua masyarakat selaku wajib pajak, khususnya para ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman,” ungkapnya.
Agus berharap, agar setiap wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi-nya melalui e-filing secara tepat waktu, sebelum batas waktu penerimaan per 31 Maret 2023 mendatang, ulasnya mengakhiri.
Laporan SPT Tahunan Wali Kota Pariaman ini, juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pemko Pariaman, Yota Balad, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Buyung Lapau dan Plt Kepala Dinas Kominfo, Ferialdi. (Rel)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih