ANAM LINGKUANG-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Anam Lingkuang akan merekrut Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa/Nagari.
" Hari ini kita telah mengumumkannya secara resmi pada kantor Camat, Wali Nagari dan tempat-tempat strategis di Kecamatan Anam Lingkuang," kata Ketua Panwaslu Kecamatan Anam Lingkuang Nofranda Nesia, SE yang didampingi anggota Masril dan Dayu Navira Haguni Selasa (10/01/2023) di Kantor Sekretariat Panwascam Anam Lingkuang.
Menurutnya, pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panwaslu dibuka mulai, Sabtu tanggal 14 Januari 2023 s/d 19 Januari 2023 mendatang.
Setiap nagari nantinya akan diterima satu orang pengawas pemilu setiap nagari pada lima Nagari di Kecamatan Enam Lingkuang masing-masing untuk Nagari Koto tinggi, Gadur, Pakandangan, Toboh Ketek dan Nagari Parik Malintang.
Bagi yang mendaftar berkas lamarannya dapat diantarkan langsung ke Kantor Sekretariat Panwaslu Anam Lingkuang yang beralamat jalan Syekh Burhanuddin No 82 Simpang Lubuak Idai Nagari Koto Tinggi
"Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa/Nagari ini kita lakukan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesiadengan nomor : 5/KP.01/K1/01/2023," kata Nofranda Nesia, SE.
Nofranda Nesia menyebutkan, syarat yang harus dilengkapi masyarakat atau calon pelamar yang hendak mendaftarkan diri menjadi Panwaslu nagari diantaranya berusia minimal 21 tahun saat mendaftar.
Kemudian berdomisili di Kecamatan Anam Lingkuang yang dibuktikan e-KTP, minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
" Kita menyediakan formulir pendaftaran nanti diisi oleh pendaftar. Kemudian di copykan satu rangkap dimasukan dalam map kemudian menyerahkan kepada staf Panwascam untuk dicek kelengkapan berkasnya," ulasnya.
Selanjutnya melampirkan pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar berlatar merah, surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, fotocopy KTP, fotocopy Ijazah yang berlegalisir, daftar riwayat hidup, serta membuat surat pernyataan. (**)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih