Suku yang ada di Minangkabau, Sumatra barat di dapat dari garis keturunan ibu. Hal dikarenakan Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal, berbeda dengan daerah lain di Indonesia, yang menganut patrilineal.
Selengkapnya baca tulisan Novfita Risma Yenni Lahir di Padang Panjang, Mahasiswa Jurusan Sastra Mnangkabau Universtas Andalas, Sekarang Berdomisili di Tanah Datar.
Sebagaimana yang dituangkan di dalam Tambo Minangkabau, sebuah buku berisi sejarah dan kisa kisah Minangkabau, nenek moyang masyarakat daerah ini berasal dari keturunan raja Iskandar Zulkarnain dari Macedonia.
Menurut sejarah,raja tersebut memiliki tiga orang anak. Akibat banjir besar yang melanda bumi, tiga orang itu berlayar ke cina. Perbedaan watak ketiganya, menimbulkan pertengkaran dalam rangka memperebutkan tahta sang ayah.
Perselisihan kemudian membuat mereka berpisah. Dua diantaranya melanjutkan perjalanan ke arah cina. Sedangkan yang satu orang, yakni Maharaja Diraja beserta pasukannya mendarat di gunung Merapi. Setelah banjir surut mereka turun dan membuka lahan daerah Pariangan.
Seiring pesatnya perkembangan masyarakat lahirlah dua orang Datuak yang merupakan keturunan Maharaja Diraja.
Kedua Datuak tersebut ialah Datuak katumangguangan dan Datuak perpatih nan sabatang merekalah yang menyusun bentuk dan sistem pemerintahan adat Minangkabau.
Beberapa versi menyebutkan bahwa terjadi perselisihan antara kedua Datuak.
Hal ini terjadi saat kedatangan aditiwarman, putra mahkota Minang yang dididik di tanah Jawa. Kedua Datuak bertikai mempersoalkan status aditiwarman yang kemudian menikah dengan adik perempuan mereka.
Menurut Datuak katumangguangan, aditiwarman ada raja di Minang, tetapi Datuak parpatiah nan sabatang mengatakan sebaliknya.
Berdasarkan pertimbangan itulah terbentuk dua kelarasan Minangkabau. Kelarasan koto Piliang di pimpin oleh Datuk katumangguangan dengan gaya aritorkrasi dan kelarasan bodi Caniago bersama Datuak parpatiah nan sabatang dengan gaya demokrasi dari sini lah kehadiran empat suku asal yaitu koto,Piliang,bodidan Caniago.
Kemudian suku suku di mekarkan sehingga lahir suku suku lain irisan dari suku induak di Rana Minang.
Kawin sasuku adalah suatu perkawinan yang dilarang adat Minangkabau di karenakan masyarakat Minangkabau menggap bahea satu suku satu saudara dan sepayung dan satu darah karena Minangkabau bergaris keturunan ibu matrilineal bahwa yang satu suku itu ber saudara, satu keluarga satu payung, karena itu kita tidak mungkin untuk menikahi saudara kita sendiri walaupun saudara tidak Kandung.
Jika melakukan pelanggaran berupa kawin sesuku bagi laki-laki dan perempuan nya harus pergi dari tanah beradat ini dan pernikahan nya tidak di ikuti oleh mamak dan kerabat lain nya, sehingga di pisahkan dan di beri sangsi oleh penghulu dan di buang jauh,di sangsi indak ba api, di gantung tinggi indak batali.
Di Minangkabau hubungan kekerabatan yang tidak di perbolehkan menikah bukan hanya sebatas pertalian darah. Namun saudara sesukupun tidak di perbolehkan menikah bukanh anya sebatas pertalian darah.
Namun saudara sesukupun tidak di perbolehkan merajuk hubungan berumah tangga. Kawin sasuku tidak boleh dikarenakan akan banyak dampak terhadap kawin sasuku itu di pengunjingkan ,di asingkan karena itu membuat malu keluarga besar dan konsekuensinya pun didapat dari pihak adatnya.
Ada daerah yang memperbolehkan kawin sasuku yaitu daerah koto tangah kabupaten Agam bagi nagari itu di perbolehkan nikah sesuka asal dengansatu suku tetapi beda daerah itu tidak ada hubungan kekerabatan dan satu keluarga yang jauh tidak ada lagi persamaan antara niak mamak dan sama dengan harta pusaka nya.
Karna beda rumah gadang , tidak sepenghulu dan aturan setiap daerah berbeda-beda sehingga terjadinya perkawinan satu suku tidak menyebabkan kerusakan struktur kekerabatan. (***/)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih