PARIAMAN,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (06/04/2023), mengelar Sosialisasi Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sosialisasi tersebut diikuti Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Kepala Sekretariat Bawaslu Baiq Nila Ulfaini, Ketua dan Anggota Panwascam bersama Staf SDM dan HP2H se Kabupaten Padang Pariaman.
Ketua Bawaslu Padang Pariaman yang diwakili Kordiv HP2H Rudi Herman ketika membuka kegiatan tersebut berharap peserta yang hadir, akan memahami produk hukum non peraturan Bawaslu pada tahapan penyelenggaraan pemilu 2024
Pada kesempatan itu Rudi memaparkan terkait netralitas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tampaknya merupakan pembahasan yang selalu eksis dalam setiap pemilihan umum (Pemilu) atau pemilihan kepala daerah (Pilkada). Faktanya.
Netralitas, sebut Rudi, merupakan salah satu asas yang mengatur penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Netral sendiri diartikan tidak berpihak atau tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak.
" Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi. Kemudian Berkaitan dengan pengaturan netralitas ASN dalam pemilu/pilkada, peraturan perundang-undangan yang mengatur sangat beragam tidak hanya produk hukum yang berkaitan dengan pemilu/pilkada, tetapi produk hukum yang secara khusus mengatur tentang ASN yang dikeluarkan lembaga kementerian," ulasnya.
Jadi, tambah Rudi, Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu/pilkada yang memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum berwenang menindaklanjuti temuannya atas pelanggaran netralitas ASN yang delik pelanggarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan diluar kepemiluan/pemilihan.
Azas netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai pengawas pemilu termasuk pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, maupun Polri.
Atas dasar itu wewenang Bawaslu dalam hal menangani netralitas ASN tidak hanya dalam kontek penegakan hukum ansich (pro justitia) tetapi juga dalam kontek melakukan pengawasan atau dengan kata lain pintu masuk wewenang Bawaslu dalam menangani netralitas ASN dapat melalui fungsi pengawasan dan dapat pula melalui fungsi penegakan hukum.
Kegiatan sosialisasi tersebut sebelum diakhiri dengan berbuka bersama, diisi dengan tausiah yang disampaikan oleh ustad Afrinaldi Yunas. ( WIS)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih