Oleh : Muhammad Rizky Budiman/Mahasiswa Universitas Andalase Jurusan Sastra Minangkabau
Minangkabau yang terkenal dengan ranah Minang atau ranah Bundo yang sebahagian besar wilayahnya orang Minangkabau berada pada provinsi Sumatera Barat, kota Padang yang penduduknya juga disebut sebagai etnis Minang yang beradat Minangkabau dengan sistem kekerabatan matrilineal yaitu garis keturunan ditarik dari garis ibu atau perempuan.
Sistem kekerabatan ini ditujukan agar kecintaan dan penghargaan kepada kaum wanita selalu hidup dalam jiwa kaum pria.Telah dikenal berabad-abad yang lalu sampai sekarang masih dianut oleh masyarakat Minangkabau.
dalam sistem matrilineal penghulu atau niniak mamak menjadi pimpinan formal di minangkabau.
Mamak di Minangkabau mempunyai peranan yang penting untuk memimpin kemenakan, baik dibidang ekonomi, pendidikan, sosial dan budaya, lingkungan di sekitarnya. Oleh Karena itu niniak mamak memiliki martabat.
Dalam ungkapan adat disebut pangulu "tumbuh dek ditanam, tinggi dek dianjung, gadang dek diamba" (tumbuh karena ditanam, tinggi karena ditinggikan, besar karena dipupuk).
Di minangkabau perempuan tidak di perbolehkan menjadi penghulu atau datuak itu sudah dibenerkan dalam ajaran agama islam yang dimana perempuan tidak boleh menjadi imam atau pemimpin bagi kaum laki laki
Peranan niniak mamak juga penting dalam untuk kondisi perkembangan adat istiadat di minangkabau, pelestarian adat secara turun temurun dengan tatap muka, dalam era global yang tidak begitu optimal.
peranan penghulu daalam menyelesaikan kasus sengketa.
sengketa ini dapat terjadi karena masalah kepemilikan lahan atau sesuatu antara antara dua belah pihak baik itu perorangan. Bila ini terjadi di lingkungan kemenakan akan melaporkan kepada penghulu atau niniak mamak yang pihak yang didahulukan dan ditinggikan, biasanya penghulu menyelesaikan permasalahan sengketa dengan cara bermusyawarah mufakat.
Tanah merupakan tempat manusia tinggal dan merupakan sumber penghidupan terutama bagi mereka bekerja dalam bidang pertanian. Bagi mereka yang bekerja dalam bidang pertanian, maka tanah merupakan harta yang tidak dapat dinilai harganya bahkan tanah dianggap sebagai kebutuhan primer manusia.
Kepemilikan atas tanah merupakan salah satu bentuk kesejahteraan dalam masyarakat. Kepemilikan tanah bagi masyarakat yang taat dan patuh pada aturan akan dibuktikan dengan surat kepemilikan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam hal ini badan pertanahan nasional setempat.
Hal ini mereka lakukan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari, sehingga bagi mereka mempunyai bukti kepemilikan yang sah seperti sertifikat jual beli akan menghindarkan mereka dari sengketa tanah yang akan timbul.
Namun, tidak semua anggota masyarakat yang taat atau paham hukum, sehingga masih banyak ditemukan anggota masyarakat yang kurang paham bahkan tidak paham sama sekali dengan arti penting sertifikat tanah.
Akibatnya sering ditemukan dalam masyarakat adanya sengketa tentang tanah, baik atas tanah yang sedang mereka garap maupun tanah yang sebenarnya merupakan milik mereka.
Sengketa atas tanah pada dasarnya timbul karena adanya dua pihak baik perorangan, suku, ataupun kelompok yang saling mengklaim atau menganggap bahwa tanah tersebut merupakan hak mereka atau masing-masing pihak saling merasa bahwa tanah tersebut milik mereka.
Adanya dua pihak yang saling menganggap tanah itu adalah milik mereka, maka permasalahan tersebut membutuhkan penyelesaian agar pihak yang bertikai dapat memperoleh kepastian atas kepemilikan tanah itu.
Apabila terjadi di Sumatera Barat atau Minangkabau dan masalahnya tidak diajukan ke ranah hukum atau pengadilan, maka akan disampaikan kepada niniak mamak.
Niniak mamak selaku pemimpin informal memiliki peranan penting dalam menyelesaikan masalah atau sengketa yang dihadapi oleh anak kemenakannya termasuk sengketa tanah, baik mengenai penguasaan tanah tanpa hak maupun sengketa batas.
Orang Minang meyakini bahwa tidak semua masalah berat yang tidak k dapat diselesaikan dan niniak mamak selaku pemangku adat diberi peranan penting dengan dijadikan sebagai hakim untuk menyelesaikan perselisihan yang sedang dihadapi kemenakannya.
Hal ini sesuai dengan kaidah adat di Minangkabau yang mengatakan: “kusuik manyalasaikan, karuah manjaniahkan, luruih bana dipagang taguah, tibo di mato indak dipiciangkan, tibo diparuik indak dikampihkan”, artinya adat memberikan peranan penting kepada niniak mamak untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh kaum atau kemenakan dengan berpegang kepada kebenaran dan keadilan.
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih