Padang, - Pimpinan Wilayah (PW) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Sumatera Barat tingkatkan partisipasi pengawasan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 melalui memorandum of understanding (MoU)/nota kesepakatan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (8/4/2023) di aula PWNU Sumatera Barat, jalan Ciliwung No. 10 Padang. MoU ditandatangani Ketua PW Fatayat NU Sumbar Betri Murdiana dan Ketua Bawaslu Sumatera Barat Alni.S.H,M.Kn.
Penandatanganan MoU dilakukan usai pelaksanaan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Fatayat NU Sumbar, dilanjutkan pengajian agama dan buka bersama.
Hadir Anggota Bawaslu Sumbar Nurhaida Yetti dan M.Kadafi, Mustasyar PWNU Sumbar Buya Zainal MS, Sekretaris PWNU Sumbar Tan Gusli, Wakil Ketua Armaidi Tanjung, Wakil Sekretaris Eri Gusnedi, PC Fatayat NU se-Sumatera Barat dan undangan lainnya.
Menurut Betri, rangkaian kegiatan ini sekaligus menyambut Harlah Fatayat NU ke-73. Dengan adanya MoU ini PW Fatayat NU Sumatera Barat bisa lebih optimalkan berperan aktif dalam pengawasan Pemilu yang dilaksanakan tahun depan. Selama ini, aktifis Fatayat NU Sumatera Barat sudah banyak berperan sebagai Panwaslu maupun penyelenggara pemilu itu sendiri.
“Maksud dari MoU ini adalah membangun kemitraan antara PW Fatayat NU Sumbar dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat sebagai perwujudan rasa tanggungjawab bersama dalam upaya meningkatkan kerja sama pengawasan partisipatif untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang bersih, berkualitas dan bermartabat,” kata Betri, mantan Ketua PC PMII Kabupaten Padang Pariaman ini.
Dikatakan Betri, tujuan dari MoU ini adalah meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban dalam pengawasan Pemilu. Selain itu, meningkatkan peran aktif seluruh anggota Fatayat NU Sumatera Barat dalam mensukseskan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan menciptakan lingkungan yang bebas dari isu SARA, penyebaran berita hoax, dan praktik politik uang pada penyelenggara Pemilu.
Ditambahkan Betri, MoU ini meliputi kegiatan pencegahan pelanggaran untuk mewujudkan Pemilu dan pemilihan secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas di Sumatera Barat di masa mendatang.
“Kegiatan yang dilakukan nantinya sosialisasi bersama peraturan perundang-undangan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan pemilihan serta meningkatkan partisipasi seluruh anggota PW Fatayat NU Sumbar dalam melakukan pengawasan Pemilu. Koordinasi kerja sama antar lembaga untuk mendorong aktif masyarakat dalam pengawasan Pemilu,” tutur Betri lagi.
Ketua Bawaslu Sumbar Alni mengatakan kronologis pelaksanaan MoU Fatayat NU dengan Bawaslu Sumbar. Awalnya Pengurus PW Fatayat NU Sumbar datang ke Bawaslu. Sebagian mereka yang datang pernah menjadi pengawas Pemilu. “Kenapa perlu kerja sama Bawaslu dengan Fatayat NU? Karena keberadaan Bawaslu tidak bisa maksimal melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilu. Sehingga perlu kerja sama dengan organisaai dan stakeholder lainnya.
“Bawaslu memastikan tugas dan fungsi pengawasan pemilu dapat terlaksana dengan baik. Karena keterbatasan sumber daya manusia, maka keterlibatan organisasi masyarakat seperti Fatayat NU penting. Dari MoU ini akan ada turunannya untuk melakukan kegiatan kerja sama dalam pengawasan pemilu nantinya,” tutur Alni.
Sekretaris PWNU Sumbar Tan Gusli menyampaikan apresiasi Rakerwil dan penandatanganan MoU Fatayat NU dengan Bawaslu Sumbar. “Apalagi di bulan Ramadan Fatayat NU Sumbar mampu menggelar berbagai kegiatan sekaligus,” kata Tan Gusli yang membuka Rakerwil dan MoU Fatayat NU Sumbar ini. (***/at/WIS)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih