Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq Memberikan Keterangan Kepada Sejumlah Wartawan. Foto.Dok.Bawaslu Padang Pariaman |
PAUH KAMBA,-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman menghimbau masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam mengawasi tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kami Insya Allah tetap mengawasi dalam pemberkasan Bacaleg 2024 ini. Kami juga sudah membuka posko untuk menerima aduan dari masyarakat," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Anton Ishaq kemarin.
Dijelaskannya, masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduannya dapat langsung ke kantor Bawaslu Padang Pariaman atau dapat melalui no hp 08116612343 serta Panwascam pada 17 Kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman juga bisa dilakukan melalui email dengan alamat email : bawaslukabupatenpadangpariaman@gmail.com
Ditambahkan Anton, setiap orang yang bekerja pada lembaga yang bersumber dari keuangan negara pada saat mencalonkan diri wajib mengundurkan diri. Jika tidak mengundurkan diri, berarti tidak lolos verifikasi.
Sehingga dalam proses ini, peran aktif yang dilakukan oleh masyarakat dalam melakukan pengawasan sangat dibutuhkan oleh Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman terutama dalam menyampaikan informasi terkait bakal caleg legislatif (Bacaleg) yang akan diusung dari masing-masing parpol. Karena kami tidak tahu, ada Bacaleg dari perangkat nagari, wali nagari atau Bamus.
Selain itu, Anton juga mengingatkan para Partai Politik yang mengusung Bacaleg mantan narapidana (napi) agar memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
"Kami juga sudah menghimbau untuk para Partai Politik dalam mengusung caleg-nya agar melengkapi berkasnya. Masyarakat jangan elergi dengan mantan narapidana (napi). Demokrasi ini milik semuanya, jadi memberikan ruang untuk semuanya mencalonkan diri," sebutnya.
Lebih lanjut, Anton menjelaskan ada beberapa kasus mantan narapidana (napi) yang tidak diperbolehkan untuk menjadi Bacaleg di pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
"Terkecuali dua kategori yang dilarang dalam undang-undang, itu pun sudah melalui keputusan MK yakni kejahatan yang berulang, seperti bandar narkoba dan kejahatan anak. Dalam keputusan itu dianggap kejahatan yang berulang," jelasnya (WIS)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih