PARIAMAN,--Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Padang Pariaman, Senin (22/05/2023) mengelar Sosialisasi Perbawaslu Nomor 09 tahun 2023, Terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Kepala Sekretariat Bawaslu Padang Pariaman Baiq Nila Ulfaini, S.Sos.M.PA menyebutkan, sosialisasi ini diikuti Komisioner KPU Padang Pariaman Dewi Aorora, 18 pimpinan Partai Politik, Ketua dan Anggota Panwascam se Kabupaten Pariaman yang diadakan selama hari, di Aula RM Samba Lado Kuraitaji Kecamatan Pariaman Selatan.
Menurut Nila, pada sosialisasi ini bertindak sebagai nara sumber pada Bawaslu Sumbar, Staf Ahli Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kordiv P3S Bawaslu Padang Pariaman Zainal Abidin, SH, Majelis Wilayah Komite Independen Pemantau Pemilu( KIPP) Sumbar, Samratul Fuad, SH dan Praktisi Hukum/Mantan Anggota Bawaslu Sumbar Dr.Aermadepa, SH, MH.
Ketua Bawaslu Padang Pariaman yang diwakili Kordiv P3S Zainal Abidin, SH saat membuka sosialisasi tersebut menyebutkan, Bawaslu mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan Perbawaslu No 09 Tahun 2023 ini kepada pimpinan partai politik dan jajaran Bawaslu dan Panwascam.
Dijelaskannya, Bawaslu RI sampai Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu. Sedangkan Panwascam bisa juga menyelesaikan sengketa proses kalau mendapatkan mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota.
" Namun untuk memutusnya sengketa proses tersebut Panwascam terlebih dahulu wajib berkoodinasi dengan Bawaslu Padang Pariaman," ulasnya.
Menurut Zainal, sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu terjadi karena hak calon peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU pada tahapan tertentu.
" Pada pertemuan kali ini saya menghimbau kepada Bapak/Ibu pimpinan partai politik kalau mengajukan permohonan sengketa hendaknya dari awal-awal, kalau kurang lengkap persyaratannya bisa disusul, jadi jangan sampai dihari terakhir. Karena penyelesaian sengketa ini butuh proses," kata Zainal mengingatkan.
Lalu, jelas Zainal, kapan permohonan sengketa itu dapat diajukan kepada Bawaslu adalah tiga hari semenjak ditetapkannya keputusan KPU, yang dimulai dari pukul 08.00 Wib S/d 16.00 Wib.
Pada kesempatan Samratul Fuad membahas tentang Penanganan Sengketa Proses, Sedangkan Aermadepa memaparkan "Sengketa Proses". Dua Narasumber tersebut bertindak sebagai dimoderatori Staf Bawaslu Padang Pariaman Firmansyah, SH. (Wis)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih