PADANG,--Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman Anton Ishaq yang didampingi Kepala Sekretariat Baiq Nila Ulfaini Selasa (23/05/2023) membuka dengan resmi Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Penetapan Peserta Pemilu. Kegiatan ini digelar pada tanggal 23-24 Mei 2023, di Hotel Rocky Padang.
Menurut Anton, rakor ini melibatkan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan 17 Kecamatan di Padang Pariaman, unsur Sentra Gakkumdu ( Kepolisian Polres Padang Pariaman dan Polres Pariaman serta Kejaksaan Negeri Pariaman).
"Nantinya Panwaslu Kecamatan inilah yang akan berkaitan secara langsung dengan masyarakat, dan mengetahui calon legislatif yang berasal dari daerahnya masing-masing," kata Anton
Diungkapkan Anton, tahapan pencalonanan anggota legislatif yang sedang berjalan merupakan salah satu jalan untuk mencapai penegakan hukum tindak pidana Pemilu. Tujuannya, agar dapat terciptanya pemilu yang adil dan jujur.
Sementara Anggota Bawaslu Sumbar Eliyanti mengungkapkan, tahapan pencalonan dapat menjadi salah satu titik kerawanan akan kecurangan, di antara contoh yang dapat kita ambil dalam hal ini yaitu dengan adanya kemungkinann penggunaan dokumen palsu pada saat pendaftaran.
" Penggunaan dokumen palsu merupakan suatu tindak pidana pemilu sebagaimana dijelaskan dan diatur dalam Pasal 520 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tuturnya.
Sedangkan Rahmadani dan Edi Julianto Prastyo dari unsur Sentra Gakkumdu Polda Sumbar dan Kejaksaan yang tampil sebagai Nara sumber juga menegaskan hal yang sama seperti yang disampaikan Eliyanti dari Bawaslu Sumbar.
Kemudian Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Padang Pariaman Zainal Abidin, yang memaparkan pentingnya keikutsertaan panwaslu kecamatan, jika terjadi tindak pidana pemilu di tingkat kecamatan.
" Panwaslu kecamatan sebagai perpanjangan Bawaslu di tingkat Kecamatan berhak untuk menerima laporan dan membuat kajian awal, dan nantinya panwaslu kecamatan meneruskan laporan ke Bawaslu kabupaten Padang Pariaman," paparnya.
Dijelaskannya, dengan adanya perubahan peraturan bawaslu terkait sentra gakkumdu, yaitu adanya Perbawaslu No 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu, dimana dalam perbawaslu terbaru ini tidak ada lagi pembahasan “sentra gakkumdu 1 (pertama) dan ke 2 (dua)”, yang ada hanyalah “pembahasan untuk menentukan pasal”.
" Semua itu nantinya didasari oleh hasil kajian Bawaslu Padang Pariaman ketika adanya dugaan tindak pidana, hal ini akan didalami dan dibahas kembali dalam rapat sentra gakkumdu mengenai Perbawaslu No 3 Tahun 2023, sebab ada beberapa perubahan dalam pasal per pasal," tukuknya.
Zainal Abidin menambahkan, dengan terselenggaranya kegiatan fasilitasi sentra gakkumdu ini semua unsur dan terutamanya panwaslu kecamatan yang berhubungan secara langsung dengan masyarakat.
" Sehingga nantinya dapat secara jeli memahami dan menelaah setiap peraraturan setiap tahapan terutama tahapan yang sedang berjalan, tentunya agar dapat dilakukan pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana pemilu," ulasnya mengakhiri ( Rel/Wis)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih