Anton Ishaq, Ketua Bawaslu Padang Pariaman. Fhoto Dok.Bawaslu |
PADANG PARIAMAN,-Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman angkat bicara terkait Wali Nagari di Kabupaten Padang Pariaman yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq ketika ditemui Selasa (20/06/2023) di Pauh Kambar. Dia menanggapi pada Pasal 11 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Pada pasal 11 ayat (2) itu, sebut Anton, berisi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon, salah satunya adalah b. mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Lalu kapan surat pengunduran diri sebagai Wali Nagari itu harus diserahkan kepada KPU, Anton menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang diserahkan saat melakukan pengajuan bakal calon.
“Ketentuan penyerahan surat pengunduran diri itu merujuk pada Pasal 15 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Lalu waktu pengajuan bakal calon itu sesuai jadwal yang juga tercantum,” ulasnya.
Atas kondisi itu, Anton kemudian menerangkan Pasal 15 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, yakni dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, maka bakal calon harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai Wali Nagari.
“Selain itu, bakal calon juga menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a pada Pasal 15 ayat (2) tersebut,” tambahnya.
Selanjutnya kapan batas waktu penyerahan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang itu, Anton menuturkan, diatur dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Ayat (3), Bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
Ayat (4), Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.
“Alhasil, Wali Nagari yang tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT, maka tidak dapat ditetapkan sebagai DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota,” tegasnya.
Sekadar diketahui, sesuai jadwal yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pencermatan rancangan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan dimulai pada hari Minggu, 24 September 2023 dan berakhir hari Selasa, 3 Oktober 2023. (**)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih