Ketua Bawaslu Kota Pariaman Bersama Jajaran Melakukan Jumpa Wartawan Untuk Pengawasan Kawal Hak Pilih Warga Pada Pemilu 2024 mendatang. Foto : Harsy |
PARIAMAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaalu) Kota Pariaman melakukan siaran pers kawal hak pilih warga negara bersama awak media tentang Rekapituasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kota Pariaman di Aula Bawaslu Kota Pariaman, Jumat (04/08/2023).
Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan mengatakan KPU Kota Pariaman telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kota yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2023, dengan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah DPT Kota Pariaman pada berita acara nomor 211/PL.01.2-BA/1377/2023 sebanyak 71.678 dengan rincian laki-laki sebanyak 35. 867 dan perempuan sebanyak 35.811 pemilih.
Dalam perjalanan menuju penetapan Rekapitulasi DPT tingkat Kota Pariaman tersebut, Bawaslu Kota Pariaman berserta jajaran telah melakukan kerja-kerja pengawasan dari tahapan awal pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data pemilih ( pantarlih) dan sampai dengan penetapan DPT.
Berbagai upaya dilakukan oleh Bawaslu Kota Pariaman berserta jajaran untuk mengawal hak pilih warga negara, mulai dari melakukan audit lafa 10 KK setiap TPS, uji petik tethadap data pemilih, mendirikan posko kawal hak pilih pada setiap tingkatan jajaran pengawas dan melakukan patroli kawal hak pilih yang dilakukan setiap pekan.
Dengan ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kota Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman memandang masih perlu dikawalnya proses pemutakhiran ini sampai dengan hari pemungutan suara, adapun hal-hal krusial yang diperhatikan adalah :
1. Terhadap kemungkinan alih status warga negara dari TNI/ Polri menjadi sipil, hal ini sanat penting karena warga negara yang telah pensiun dari TNI/ Polri akan memiliki hak paksa pensiun.
2. Terhadap kemungkinan alih status warga negara dari sipil memjadi TNI/Polri dimana warga negara yang telah menjadih TNI/Polri jangan sampai memilih hak lagi.
3. Bawaslu Kota Pariaman melihat penilih potensial non KTP-el berdasarkan berita acara tingkat kota pariaman sebanyak 1.538 pemilih, adanya pemilih non KTP-el tersebut berdampak kepada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilih di TPS, mendorong agar KPU berserta jajaran berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat untuk menerbitkan KTP-el. ( Harsy)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih