PARIAMAN,- Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin Sampaikan Pidato terakhir jelang habis masa jabatan, pada Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Pariaman (Stemmotivoring) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Kota Pariaman Tahun Anggaran (TA) 2023, di Ruang Rapat Utama kantor DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Jum’at sore (29/9/2023).
Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman Stemmotivoring tentang Ranperda APBD-P Kota Pariaman TA 2023, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi, Wakil Ketua DPRD, Efrizal dan Mulyadi dan dihadiri Anggota DPRD Kota Pariaman, perwakilan Forkopimda, Asisten I, Yaminurizal, Asisten II, Elfis Candra, Sekwan, Indra Sakti, Beberapa Kepala OPD dan ASN yang hadir.
Dari 6 Fraksi yang menyampaikan pandangan akhirnya, antara lain Fraksi Gerindra, Fitri Nora, Fraksi Golkar, Life iswar, Fraksi PPP, Azman Tanjung, Fraksi Bulan Bintang Nurani, Romi Novialdi, Fraksi Keadilan Demokrat, Aris Munandar, Fraksi Nasdem, Jonasri, Keenam Fraksi DPRD Kota Pariaman tersebut, menyetujui Ranperda APBD-P Kota Pariaman TA 2023 tersebut, untuk dijadikan Perda.
Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin mengatakan atas nama pemerintah Kota Pariaman, memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pariaman yang telah bersama-sama mengikuti rangkaian proses pembahasan Ranperda APBD-P TA 2023, mulai dari awal sampai ditandatanganinya nota kesepakatan ini, ucapnya.
“Kita semua patut bersyukur, bahwa proses penyusunan dan pembahasan Ranperda APBD-P TA 2023, dapat berjalan dengan cepat dan lancar, artinya persepsi dan pemahaman terhadap dokumen perencanaan pembangunan tersebut, antara Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD Kota Pariaman sudah sejalan dan seirama,” tukasnya.
Mantan Ketua DPRD Kota Pariaman ini yang akan berakhir pada 9 Oktober 2023 nanti, juga mengungkapkan bahwa Proses penyusunan Ranperda APBD-P ini, telah dilakukan beberapa tahapan. Dimulai dari penyampaian nota keuangan hingga pembahasan-pembahasan yang dilakukan oleh komisi-komisi di DPRD bersama dengan OPD terkait, begitu juga pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), talah melalui mekanisme yang sedemikian rupa dan secara substansial, tukasnya.
“Sesuai dengan Pasal 181 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tantang APBD P ini akan kami sanpaikan dengan segera kepada Gubernur Sumatera Barat, untuk evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda APBD-P,” terangnya.
Mardison menyebutkan, setelah evaluasi dari Gubernur, maka Ranperda ini, ditetapkan menjadi Perda tentang APBD-P Kota Pariaman Tahun 2023.
“Kepada seluruh OPD, kami mengharapkan agar segera mempersiapkan pelaksanaan kegiatan, terutama proyek fisik segera siapkan, dokumen pengadaanya, sehingga pelaksanaan kegiatan fisik tersebut, bisa secepatnya dimulai untuk menstimulus perekonomian Kota Pariaman,” tutupnya. (R)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih