PARIAMAN,- Sebagai upaya pencegahan narkoba di kalangan generasi muda, Pemerintah Kota Pariaman bersama Kepolisian Resor (Polres) Pariaman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman melakukan kesepakatan bersama (MoU) tentang Optimalisasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN & PN) melalui Program Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kota Pariaman.
MoU ditandai dengan penandatanganan antara Walikota Pariaman, Genius Umar, Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Azis dan Kajari Pariaman, Bagus Prayonggo di Balaikota Pariaman, Senin (4/9/2023). Acara dilanjutkan dengan Launching Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba di empat desa yakni, di Desa Pauh Timur, Kecamatan Pariaman Tengah, Desa Balai Naras, Kecamatan Pariaman Utara, Desa Marunggi dan Desa Pasir Sunur, Kecamatan Pariaman Selatan.
“Keempat desa ini diharapkan dapat menjadi pilot project bagi desa lainnya di Kota Pariaman serta aktif memfasilitasi pelaksanaan, pengembangan dan pembinaan program Kampung Tangguh Anti Narkoba di desanya masing-masing, inilah contoh best practice yang bisa dilakukan untuk penanggulangan narkoba ini ,” ujar Genius Umar.
Diharapkan juga keberadaan Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba ini dapat menjadi sarana sosialisasi dan edukasi kesehatan masyarakat.
Dalam launching tersebut, Wako Genius juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba, “keberadaan posko ini dapat menjadi ujung tombak untuk kita mengawasi masyarakat atau anak kemenakan kita agar tidak terlibat narkoba, masyarakat harus terlibat aktif mengawasi hal ini sejak dari level terbawah ” ujarnya.
Wako Genius mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mempunyai kesadaran bersama dalam upaya mencegah bahaya dari narkoba dan perlunya menyampaikan ke aparat penegak hukum ketika ada gejala masyarakat yang memakai narkoba dan mengedarkan narkoba.
“Para perangkat desa terutama dubalang yang bertugas menjaga keamanan desa, harus selalu memantau dan memberikan informasi kepada Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas jika ada kejadian di desanya, sehingga kita bisa memilah mana yang pengedar dan mana pemakai ,” ujarnya.
“Jika ada dari anak kemenakan kita yang tertangkap memakai narkoba, segera laporkan ke Polres untuk dilakukan rehabilitasi, Pemko Pariaman sudah menyiapkan lokasi rehabilitasi bagi pemakai narkoba di RSUD, puskesmas, dan lembaga rehabilitasi lainnya yang telah ditetapkan sebagai Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL), “ pungkasnya mengakhiri.
Kegiatan launching ini juga turut dihadiri oleh Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin, Waka Polres Pariaman, Jon Hendri, Kepala Kesbangpol Pariaman, Feri Ferdian, Camat, Kapolsek, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kepala desa, dubalang, serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda. (R/Harsy)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih