Oleh : Andini Dwi Riyani/Mahasiswi Departemen Ilmu Politik Universitas Andalas
Foto by.koran kaltim |
Baru-baru ini kabut asap mulai menyelimuti langit sumatera, kalimantan, dan negara tetanggan kita. Salah satu penyebab utamanya ialah pembukaan lahan baru guna kepentingan perusahaan.
Pembukaan lahan baru sangatlah berdampak besar terhadap lingkungan, bukan hanya lingkungan sekitar lahan, tetapi cakupan yang lebih luas.
Bukan lagi kabupaten/kota maupun provinsi bahkan berimbas pada negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan Brunei. Proses pembukaan lahan yang tak sesuai prosedurlah yang sangat berpengaruh.
Contohnya pembukaan lahan dengan membakar hutan ataupun sejenisnya. Pembukaan lahan dengan membakar hutanlah yang sangat fatal dampaknya, dampaknya bisa menggangu segala aspek, seperti pendidikan, ekonomi, sosial karena terjadinya kabut asap.
Ditinjau dari aspek pendidikan, pendidikan tidak bisa berjalan semestinya. Dan kegiatan KBM (Kegiantan Belajar Mengajar) tidak efektif karena, murid maupun guru tidak bisa melangsungkan kegiatan semestinya di lingkungan sekolah.
Seperti kita ketahui pada tahun 2020 lalu kita pernah melangsungkan kegiatan KMB secara daring atau online kegiatan tersebut tidak efektif dilaksanakan. Sehingga banyak siswa yang kurang paham atau tidak mengerti terhadap materi yang disampaikan guru, dan berakibat pada menurunya minat belajar siswa.
Sedangkan dampak yang ditimbulkan pada aspek ekonomi adalah terganggunya proses pendistribusian barang pokok, karena kabut asap membuat jarak pandang menurun, sehingga para distributor sulit untung mengoprasionalkan armadanya.
Dan dampak selanjutnya ialah dampak sosial, dampak sosial ini sering menjadi dampak yang paling disorot, karena dampak ini yang lah yang di anggap sebagai dampak vital dari dampak sebelumya.
Sebab dampak sosial ini memiliki cakupan yang lebih luas dan kompleks, contohnya ialah terganggunya aktivitas dan matinya mata pencarian masyarakat, akibat dari pembakaran hutan yang mengakibatkan kabut asap.
Dampak ini sering disorot dan menjadi bahan petimbangan pemerintahan terhadap langkah yang akan diambil selanjutnya. Dalam kasus ini pemerintah harus sangat tegas, bukan lagi tegas karena pembukaan lahan baru yang tidak sesuai prosedur sangat merugikan dalam berbagai aspek.
Dapat kita lihat pada saat ini pemerintahan belum maksimal menangani kasus ini. Contohnya pada salah satu kasus pembakaran hutan yang ada di salah satu Kabupaten yang ada di Sumatera Barat.
Pada kasus ini ada salah satu perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit yang ingin memperluas lahan sawit dan membangun mess atau tempat tinggal karyawan nya dengan memanfaatkan lahan disekitar perusahaan, namun pihak perusaahan tidak melakukan analisa terhadap dampak yang akan ditimbulkan.
Akhirnya pihak perusahaan melakukan pembukaan lahan baru yang tidak sesuai dengan prosedur dengan cara membakar lahan. Pada awal kasus ini mucul banyak spekulasi atau dugaan bahwa lahan tersebut terbakar akibat cuaca kemarau yang berkepanjangan dan ada pula yang menduga bahwa ada pihak lain diluar perusahaan yang tidak suka dengan perusahaan dan mencoba untuk membakar lahan disekitar perusahaan tersebut.
Pihak yang berwajib mulai melakukan penyelidikan dan investigasi terhadap kasus tersebut, pihak kepolisian memanggil dan meminta keterangan kepada Direksi, Direktut utama, dan Manajer perusahaan.
Pada saat itu mereka ditetapkan sebagai saksi, pada awalnya mereka tidak mengakui dan mereka tidak mengetahui penyebab terbakarnya lahan tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, selang 1 minggu kemudian pihak kepolisian memanggil dan meminta keterangan kepada salah satu Katim (Kepala Tim) perusahaan yang bertanggung jawab pada bidang pengembangan perusahaan.
Disini polisi mendapatkan petunjuk bahwasanya perusahaan tersebut ingin memperluas lahan serta ingin membangun mass atau tempat tinggal karyawan, namun rencana tersebut tidak dapat izin oleh pemerintah setempat dikarenakan apabila pembangunan tersebut disetujui memiliki dampak yang banyak bagi lingkungan sekitar perusahaan.
Maka dari itulah, pemerintah setempat tidak menyetujui rencana pembangunan tersebut. Dari sinilah polisi mulai mencurigai pimpinan perusahaan tersebut, setelah itu pihak kepolisian memanggil 3 orang saksi awal tadi yaitu, Direksi, Direktut utama, dan Manajer perusahaan disinilah mereka mengeluarkan argumenya, ide dan gagasan untuk memperluas lahan serta ingin membangun mass atau tempat tinggal karyawan adalah gagasan dari Katim (Kepala Tim) yang bertanggung jawab pada bidang pengembangan perusahaan, sebab ia menganggap bahwa perusahaan perlu memperluas serta memiliki mess atau tempat tinggal karyawan disekitar lingkungan perusahaan.
Menanggapi hal tersebut manajer perusahaan melaporkan ide atau gagasan tersebut kepada Direktur utama, direktur utama pun satu pemikiran dengan Katim tersebut. Dibuatlah surat persetujuan oleh Direktur utama yang nantinya akan diajukan pada Direksi, pada tahap ini para Direksi pun menyetujui hsl tersebut.
Pada akhirnya Direksi pun megajukan persetujuan ke pemerintahan setempat, namun permohonannya ditolak. Setelah diinvestigasi lebih dalam dan melakukan pengecekan ulang dilokasi kejadian ditemukan jerigen minyak bensin ukuran 5 liter, puntung rokok, korek api jenis mancis.
Disini polisi sudah memastikan bahwasanya kejadian tersebut disengaja dilakukan, namun pihak pimpinan perusahaan masih berusaha berkelit bahwa kejadian tersebut tidak disengaja karena karyawanya membuang puntung rokok sembarangan yang pada saat itu musim kemarau berkepanjangan yang menyebabkan api menjalar ke hutan.
Setelah itu polisi mendalami lebih lanjut siapa orang yang melakukan pembakaran hutan tersebut, ditemukanlah 10 orang yang membakar hutan, pelaku merupakan orang sekitar perusahaan tersebut masing-masing merekan mendapatkan bayaran sekitar 20 juta per orang.
Mereka mengaku disuruh oleh manajer perusahaan tersebut. Dan akhirnya para pimpinan perusahaan tersebut mengakui kesalahan yang mereka lakukan yaitu membakar lahan yang menjalar ke hutan guna kepentingan perusahaan.
Setelah kasus ini selesai di pihak kepolisian dan kepolisian menetapkan 13 tersangka, kasus ini naik ke tingkat pengadilan negeri. Disisi lain pemerintah telah mengeluarkan atau menetapkan undang-undang mengenai
Kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan UU nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan pasal 25 ayat 1 : bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah kerusakannya dan pasal 26 mengamanatkan bahwa : setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.
Serta regulasi yang mengatur terkait larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk tujuan pembukaan lahan, diatur dalam berbagai undang-undang seperti UU No.41 Tahun 1999 Tentang kehutanan, UU 32/2009 PPLH dan UU 39/2014 Tentang perkebunan.
Pembakaran hutan dengan disengaja berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda.
Pasal penjerat pelaku pembakaran hutan dalam UU Kehutanan ini yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, isi dalam pasal ini yaitu : “Barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 miliar,"
Sedangkan dalam Pasal lain, yaitu Pasal 4 menyatakan pelanggar karena kelalaian diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1,5 miliar.
Undang-Undang tentang kebakaran hutan dan lahan lain diatur dalam UU PPLH, aturan membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran hukum yang dilarang sesuai dengan isi dalam pasal 69 ayat 2 huruf h.
Sanksi untuk pelaku berdasarkan UU PPLH diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp. 3-10 miliar. UU Perkebunan menjadi salah satu undang-undang tentang kebakaran hutan dan lahan yang melarang membuka lahan dengan cara membakar hutan.
Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 56 ayat 1. Sanksi untuk pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat Pasal 108 UU Perkebunan dan akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 10 miliar.
Pemerintah telah membuat regulasi tegas mengenai larangan pembakaran hutan yang disengaja dalam tujuan apapun. Selain menjadi masalah serius dan menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan, pembakaran hutan berskala besar dapat membuat lahan menjadi tidak subur dan merugikan. Undang-undang tentang kebakaran hutan dan lahan ini menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam melestarikan hutan yang menjadi salah satu aset dari negara. (**tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis**)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih