PATAMUAN,- Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kecamatan Patamuan bersama Pengawas Pemilu Nagari, Jum'at (06/10/2023) melakukan pengawasan penandaan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye ( APK) Pemilu 2024 yang dilaksanakan PPK bersama PPS.
Penandaan titik lokasi pemasangan APK Pemilu 2024 diharapkan nantinya para peserta pemilu dapat memasang APK-nya pada titik yang sudah ditentukan.
Ketua Panwaslu Kecamatan Patamuan Darwisman menyebutkan, lokasi pemasangan alat peraga kampanye ( APK) Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 terkait kampanye Pemilu 2024 pada Pasal 35 dan 36.
Dijelaskannya, pada pasal 36 ayat (2) PKPU Nomor 15 berbunyi, lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait.
Kemudian pada ayat (3), disebutkan bahwa lokasi pemasangan itu ditentukan melalui keputusan KPU provinsi untuk kampanye pemilu di wilayah provinsi dan keputusan KPU kabupaten/kota untuk kampanye pemilu di wilayah kabupaten/kota.
"Lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah," seperti dijelaskan pada ayat (5).
Sementara itu, alat peraga kampanye yang dipasang di wilayah milik perseorangan ataupun swasta harus atas izin dari pemiliknya.
Ia mengungkapkan bahwa ketentuan sejenis juga sebelumnya berlaku untuk Pemilu 2019.
Dalam beleid yang sama, KPU mengatur alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat umum, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Larangan-larangan di atas termasuk pemasangan di halaman, dinding, maupun pagar.
Daftar bahan dan alat peraga kampanye ini diatur KPU di dalam Pasal 34 PKPU yang sama, yaitu meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul.
Sementara itu Divisi Teknis Panitia Pemilihan Kecamatan Patamuan Ahmad Ruzi yang terjun langsung bersama PPS menyebutkan, semenjak kemarin sampai hari ini PPS pada enam nagari sudah selesai menandai titik lokasi pemasangan APK.
Menurut Ruzi, penentuan titik lokasi pemasangan APK dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan.
Kemudian, pemasangan alat peraga kampanye pada tempat milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dan pemilik tempat tersebut. (Harsy)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih