Oleh : Fauzi Al Azhar
Hari ini 19 Oktober 2023 genap tujuh tahun usia Pemerintahan Nagari pada 43 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman. Secara de facto genap usia tujuh tahun karena peresmian dan pelantikan Penjabat Wali Nagari dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2016. Secara de jure, 43 Nagari sudah lahir sejak 28 Februari 2013 melalui kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2013.
Tujuh tahun merupakan sebuah proses yang matang untuk sebuah usia Pemerintahan Nagari. Berkaca dengan masa jabatan Wali Nagari, maka periode masa jabatan sudah dapat untuk menyatakan pencapaian dari visi misi Wali Nagari.
Apalagi jika dihitung “hanya” dengan masa jabatan Wali Nagari defenitif sejak pelantikan pada 31 Mei 2018. Maka kondisi terkini adalah tahun terakhir masa jabatan, sudah menunjukkan pencapaian visi dan misi Wali Nagari tersebut.
Salah satu regulasi yang menjadi acuan dalam menelaah penyelenggaraan Pemerintahan Nagari adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Di Desa.
Ruang lingkup SPM Desa sebagaimana diatur dalam Permendagri 2/2017 meliputi: 1) penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan, 2) penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan, 3) pemberian surat keterangan, 4) penyederhanaan pelayanan, dan 5) pengaduan masyarakat.
Dari lima kelompok SPM tersebut, ada satu bagian yang perlu menjadi telahaan dan pemikiran terhadap 43 Nagari di Padang Pariaman. Tanpa mengabaikan empat bagian SPM yang lainnya, SPM penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan menjadi bahasan yang menarik untuk diulas dalam peringatan tujuh tahun usia 43 Nagari tersebut.
Dalam tulisan ini penulis hanya fokus pada sub bagian data dan informasi kependudukan. Data dan informasi kependudukan merupakan hal yang paling mendasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari. Data kependudukan merupakan salah satu syarat untuk proses pembentukan Nagari.
Pembentukan Nagari dapat dilakukan jika memenuhi data minimal sesuai regulasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, maupun regulasi sebelumnya PP Nomor 72 Tahun 2005 (regulasi acuan pada saat proses Perda nomor 1 Tahun 2013).
Dari proses yang dilalui sampai saat ini, sebuah tantangan bagi Pemerintah Nagari adalah menghasilkan data kependudukan yang akurat dan dinamis sesuai perkembangan waktu. Kondisi tersebut berdasarkan pengamatan penulis sampai saat ini belum tercapai, Sampai saat ini Pemerintah Nagari masih selalu meminta data kependudukan ke Disdukcapil untuk proses penyelenggaraan Pemerintahan Nagari. Kebutuhan tersebut akan muncul pada saat pada kebijakan Profil Desa Kelurahan (Prodeskel), Indeks Desa Membangun (IDM), SDGs, dan lain-lain.
Dalam proses kunjungan ke Nagari, penulis belum menemukan secara detail pengarsipan dokumen adminduk dengan baik dan berkelanjutan. Bukan berarti tidak ada pengarsipan di Nagari. Baik itu berdasarkan wilayah korong maupun berdasarkan subjek dokumen adminduk.
Berdasarkan subjek dokumen misalnya, data KK per korong, data akta kematian per korong. Apalagi jika dilanjutkan dengan pertanyaan detail, berapa jumlah lulusan pendidikan formal tahun ini?. Belum bisa memberikan jawaban yang pasti. Padahal data pendidikan merupakan salah satu indikator dalam penilaian tingkat perkembangan dan kemajuan Nagari.
Pemerintah Nagari dapat membangun dan menghasilkan data dan informasi kependudukan yang akurat melalui integrasi kebijakan. Salah satunya melalui integrasi kebijakan Nagari dengan kolaborasi layanan administrasi kependudukan dengan Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman.
Dengan proses kolaborasi ini, Pemerintah Nagari dapat mengumpulkan data penduduk dari dokumen administrasi kependudukan yang dikirim oleh Disdukcapil melalui aplikasi Dukcapil Ceria Mobile kepada admin Nagita di Nagari.
Di antaranya adalah data kartu keluarga. Dari data KK ini Pemerintah Nagari dapat menyusun dan menata KK berdasarkan wilayah Korong di Nagari. Sehingga terbangun satu sistem pengarsipan data adminduk berdasarkan KK.
Model ini masih bisa dikembangkan dalam dua konsep, pengarsipan manual dengan menyimpan pada map bundel berdasarkan wilayah Korong serta dengan pengarsipan digital dengan menyimpan file format PDF pada media penyimpanan yang disediakan oleh Nagari.
Proses ini jika dijalankan sejak awal kolaborasi layanan adminduk Disdukcapil dengan Nagari pada akhir 2019 sampai saat ini, maka semua data KK di Nagari sebenarnya sudah bisa dikumpulkan.
Dokumen KK bisa diperoleh oleh Pemerintah Nagari tanpa harus diminta kepada penduduk. Kondisi itu belum terlambat untuk dibangun dan dimulai dari sekarang, Semua dokumen digital ada tersimpan dalam aplikasi DCM yang bisa diakses oleh Admin Nagita.
Dari data awal dalam bentuk KK tersebut, Pemerintah Nagari dapat mengembangkan informasi kependudukan. Berdasarkan elemen data yang ditampilkan di KK, maka dapat dilakukan pengolahan data menjadi informasi yaitu, jumlah data penduduk per Korong, jenis kelamin, agama, tingkat pendidikan, pekerjaan, golongan darah, status perkawinan, bahkan pengembangan terhadap silsilah keluarga.
Data-data ini merupakan data dasar untuk membangun Nagari. Data yang akan menunjukkan progres keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari. Menunjukkan progres dari pelaksanaan kebijakan APBNagari setiap tahun maupun di akhri masa jabatan Wali Nagari.
Misalnya adalah data pendidikan. Dari data ini jika data kependudukan akurat di Nagari maka sudah dapat informasi, berapa lulusan sekolah formal di Nagari setiap tahun, tingkat pendidikan penduduk Nagari, maupun angka putus sekolah.
Data ini akan mempengaruhi dan membawa dampak terhadap hasil dari IDM Nagari, prodeskel, SDGs, dll. Dari informasi pendidikan ini, Pemerintah Nagari dapat menyiapkan kebijakan yang akan masuk dalam RKP Nagari maupun usulan dalam bentuk DU RKP Nagari kepada Pemerintah Kabupaten. Seperti kebijakan bantuan biaya pendidikan, sarana dan prasarana, dll.
Sudah saatnya data adminduk yang akurat menjadi dasar dalam proses kebijakan untuk kemajuan Nagari. (**/)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih