Oleh : Afrima Fahsa/Mahasiswi Universitas Andalas, Jurusan Sastra Minangkabau, Fakultas Ilmu Budaya
Gadih Minang Saisuak Foto by google image |
Adat adalah aturan yang dimaksudkan untuk memberikan kebaikan dalam bermasyarakat. Pada adat Minangkabau, adat banyak memberikan aturan berdasarkan nilai-nilai keislaman.
Seperti pada aturan menjaga kehormatan perempuan dengan larangan yang disebut sebagai sumbang 12. Dua belas prilaku sumbang yang harus dihindari oleh perempuan Minangkabau. Jika 12 sumbang ini diabaikan, perempuan akan dianggap aneh oleh masyarakat.
Keistimewaan yang diberikan kepada wanita di Minangkabau tentunya sejalan dengan usaha untuk menjaganya. Sebab sesuatu menjadi istimewa ialah sesuatu yang terjaga dan dipelihara dengan sebaik mungkin.
Oleh sebab itu para leluhur terdahulu menetapkan aturan aturan kepada perempuan perempuan, aturan-aturan yang ditetapkan bukan untuk mengikat dan mengekang. Namun untuk menjaga serta mengindahkan perempuan.
Para leluhur terdahulu menetapkan aturan aturan kepada perempuan perempuan, aturan-aturan yang ditetapkan bukan untuk mengikat dan mengekang.
Namun untuk menjaga serta mengindahkan perempuan. Peraturan-peraturan tersebut ialah 12 sumbang yang artinya adalah 12 perilaku tercela atau kurang baik, namun belum bisa dikategorikan perilaku yang salah.
Artinya perilaku perilaku ini hanya janggal di mata orang Minangkabau. Jika wanita minangkabau melakukannya maka dia akan dipandang tidak berperilaku baik di masyarakat dan biasanya akan ditegur oleh orang tua. Terdapat pembagian 12 sumbang, diantaranya:
1. Sumbang Duduak (Duduk)
Bagi perempuan Minang duduk yang sopan ketika dilantai adalah duduk bersimpuh. Begitu pula ketika duduk di kursi yaitu dengan menyamping dan merapatkan paha. Menggunakan pakaian yang sopan dan tidak bergoyang-goyang kaki.
2. Sumbang Tagak (Berdiri)
Perempuan Minangkabau dilarang berdiri di depan pintu, berdiri diantara anak tangga, dan tidak diperbolehkan berdiri dipinggir jalan jika tidak ada yang ditunggu. Perempuan Minagkabau juga tidak diperbolehkan berdiri bersebelahan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya.
3. Sumbang Jalan (Berjalan)
Ketika berjalan perempuan Minangkabau harus bersama teman nya, paling tidak ditemani dengan anak kecil. Dalam berjalan tidak diperbolehkan tergesa-gesa apalagi berkejar-kejaran.
Jika berjalan bersama dengan laki-laki, perempuan harus berjalan dibelakangnya. Perempuan Minangkabau juga dilarang menghalangi jalan ketika berjalan bersamaan.
4. Sumbang Bakato (Berkata)
Perempuan Minangkabau hendaknya berkata dengan pelan pelan, lemah lembut, sedikit-sedikit agar mudah dipahami perkataannya, tidak boleh berbicara terburu-buru, dilarang menyela atau memotong pembicaraan orang lain.
5. Sumbang Caliak (Memandang)
Perempuan Minangkabau dilarang menantang pandangan lawan jenis, alihkanlah pandangan tersebut dengan memandang ke bawah. Dalam berbicara juga dilarang sering melihat ke arah jam dan juga dilarang memandang seorang yang baru dikenal dengan pandangan yang aneh dan mencurigakan.
6. Sumbang Makan (Makan)
Perempuan di Minang tidak diperbolehkan makan sambil berdiri, mengambil makanan dengan tangan mengenggam nasi, bawalah nasi ke dalam mulut perlan-pelan dan membuka mulut jangan terlalu lebar. Ketika makan memakai sendok, jangan biarkan sendok beradu dengan gigi, sendok tidak boleh dimainkan sehingga berbunyi diatas piring.
7. Sumbang Pakai (Pakaian)
Perempuan Minang tidak boleh menggunakan baju yang sempit dan tembus pandang. Dilarang menunjukan bagian-bagian tubuh tampak dari luar dab sampai terangkat keatas dan kebawah. Gunakanlah baju yang longgar, serasi dengan kulit dan pakaian yang nyaman dipandang.
8. Sumbang Karajo (Pekerjaan)
Pekerjaan perempuan Minangkabau hendaknya tidak tergolong berat, pekerjaan yang tergolong berat serahkan kepada laki-laki.
9. Sumbang Tanyo (Bertanya)
Perempuan Minang jangan bertanya untuk menguji padahal sudah tahu apa jawabannya. Jika memang ada yang mau ditanyakan, simaklah terlebih dahulu pembahasan hingga selesai, kemudian tanyakan yang dirasa kurang mengerti dengan bahasa yang baik dan sopan.
10. Sumbang Jawek (Menjawab)
Ketika hendak menjawab pertanyaan, perempuan minangkabau hendaknya menjawab dengan jawaban yang tepat serta logis dan jelaskanlah jawaban dengan bahasa yang baik dan sopan.
11. Sumbang Bagau (Bergaul)
Dalam bergaul perempuan Minang janganlah berteman dengan kelompok laki-laki yang tidak ada satupun perempuan didalamnya.
Jangan bergaul dengan anak kecil, apalagi ikut bermain permainan anak kecil. Peliharalah ucapan dalam bergaul, ikhlaslah dalam menolong agar hubungan dengan teman terjaga.
12. Sumbang Kurenah (Perilaku)
Perempuan Minangkabau dilarang berbisik-bisik saat sedang bersama-sama. Perempuan minangkabau dilarang menutup hidung ketika berada di keramaian. Jangan tertawa diatas penderitaan orang lain, apalagi hingga terbahak-bahak. Jika bercanda, secukupnya saja dan jagalah kepercayaan orang lain.
Adat adalah sebuah aturan dalam kehidupan masyarakat. Minangkabau terdapat banyak aturan berdasarkan nilai-nilai keislaman. Seperti pada aturan menjaga kehormatan perempuan dengan larangan yang disebut sebagai sumbang 12.
Aturan ini meliputi, sumbang duduak, sumbang tagak, sumbuang bajalan, sumbang bakato, sumbang caliak, sumbang makan, sumbang pakai, sumbang karajo, sumbang tanyo, sumhang jawek, sumbang bagau, dan sumbang kuraneh.
Rujukan
Fera, Sinta. 2021. Sumbang 12 Gadih Minangkabau. Jakarta : Budaya
https://dutadamaisumaterabarat.id/sumbang-12-gadis-di-minangkabau/
https://mersi.wordpress.com/2008/08/12/makalah-keminangkabauan-mamak-dan-kemenakan/
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih