PARIAMAN --Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pariaman menyelenggarakan Sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) di Aula Balaikota Pariaman, Kamis (30/11/2023).
Tampak hadir pada kegiatan ini Staff Ahli Setdako Pariaman, Hertati Taher, Kepala DP3AKB Kota Pariaman, Lucyanel Arlym dengan mengundang narasumber dari Yayasan Ruandu Muharman, S.Pt, M.Sos serta perwakilan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan Perwakilan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah di Kota Pariaman.
“Konvensi Hak Anak (KHA) merupakan salah satu tolak ukur dalam Evaluasi Kota Layak (KLA) dimana KLA merupakan kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan yang menjamin hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan yang secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan ,” ujar Kepala DP3AKB Kota Pariaman, Lucyanel Arlym mengawali sambutannya.
“Kegiatan sosialisasi KHA ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat dan meningkatkan komitmen bersama serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai Konvensi Hak Anak ,” ujarnya.
Lucy mengatakan, salah satu kunci penilaian pada Kota Layak Anak ini adalah bagaimana hak anak kita penuhi dari segala sisi. Sehingga dalam rangka pemenuhan hak anak dan mendorong terwujudnya Kota Layak Anak diperlukan pemahaman mendalam tentang Konvensi Hak Anak sebagai dasar bagi kita dalam mengambil keputusan yang mampu memenuhi hak-hak anak tersebut.
“Setiap sumber daya manusia dituntut untuk memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas tentang persoalan seputar anak dan wacana tentang anak ini tidak terlepas dari Konvensi Hak Anak (KHA). Karena konvensi ini menjadi dasar bagi dunia internasional termasuk Indonesia dan Kota Pariaman dalam memandang permasalahan yang dihadapi anak ,” imbuhnya.
Dikatakannya, ada empat prinsip yang harus dipenuhi dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yakni non diskriminasi, dimana artinya semua hak yang diakui dan terkandung dalam Konvensi Hak Anak harus diberlakukan kepada setiap anak tanpa pembedaan apapun.
Yang terbaik untuk anak, yaitu bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial pemerintah atau badan legislatif. Maka dari itu, kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.
Selain itu, Hak hidup, kelangsungan dan perkembangan yakni bahwa negara-negara mengakui bahwa setiap anak memiliki hak yang melekat atas kehidupan.
Kemudian, Penghargaan terhadap pendapat anak, maksudnya bahwa pendapat anak, terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya, perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan keputusan.
Keempat prinsip tersebut harus kita penuhi dalam rangka pemenuhan 10 hak anak, yaitu Hak untuk mendapatkan identitas, Hak untuk mendapatkan Pendidikan, Hak untuk bermain, Hak untuk mendapatkan perlindungan, Hak untuk rekreasi, Hak untuk mendapatkan makanan, Hak untuk mendapatkan jaminan Kesehatan, Hak untuk mendapatkan status kebangsaan, Hak untuk turut berperan dalam pembangunan dan Hak untuk mendapatkan kesamaan.
Lucy menyampaikan melalui pelatihan KHA ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada kita semua baik pemangku kepentingan, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, dunia usaha dan semua yang hadir pada saat ini tentang isi dan implementasi konvensi hak anak, meningkatkan kapasitas SDM dalam dibidang perlindungan dan pemenuhan hak anak dan mampu melaksanakan langkah-langkah strategis dalam implementasi pemenuhan hak anak berdaasarkan isi Konvensi Hak Anak dan guna memenuhi indikator Kota Pariaman Layak Anak serta tersedianya SDM yang handal dan terlatih Konvensi Hak Anak di Kota Pariaman.
Seperti yang kita ketahui, pada tahun 2023 ini Kota Pariaman mendapatkan prestasi pada Anugerah Kota Layak Anak strata Nindya dan peringkat 3 (tiga) besar pada Anugerah KPAI yaitu SIMEP (Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pelaporan).
“Merupakan berat kita bersama untuk mempertahankan prestasi yang sudah kita raih pada saat ini, dan kita semua berharap bahwa prestasi tersebut dapat meningkat pada tahun berikutnya ,” tutup Lucy. (R/Harsy)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih