PARIAMAN, --- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pariaman Adakan Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama Jajaran Panwascam terkait pemutakhiran Data Pemilih Tambahan (DPTB). Rakor diadakan di Kantor Bawaslu Kel. Kampung Perak Pariaman, Kamis (7/11/23).
Ketua Bawaslu Riswan menyampaikan bahwa pada saat ini sedang berlangsung proses pemutakhiran data pemilih tambahan oleh KPU Kota Pariaman.
"kalau kita lihat pada Pemilu tahun 2024 ini, ada kebijakan dari KPU bahwasanya orang yang pindah memilih dengan alasan pindah domisili itu, akan memperoleh keseluruhan surat suara. Beda dengan Pemilu tahun 2019 kemarin,"ujar Riswan.
Kemudian, meskipun acuan UU masih tetap sama. Namun pelaksana tekhnis tentu KPU punya kewenangan juga akan hal tersebut.
"Kita sebagai lembaga pengawas, pertama memastikan prosedur yang dilakukan KPU itu sudah benar. Dengan adanya kebijakan memilih pindah domisili itu yang memperoleh keseluruhan surat suara kita melihat ada juga potensi pelanggaran nantinya,"kata Riswan.
Tambah dia, salah satunya adalah, karena Kota Pariaman berbatasan dengan Kabupaten lain.
"Dan dari hasil pengawasan jajaran kita dibawah, ternyata orang yang tinggal di kota Pariaman ini, secara administrasi banyak juga orang-orang yang tinggal di Kabupaten Padang Pariaman,"ungkap Ketua Bawaslu itu.
Sehingga yang kita khawatirkan adalah dengan alasan pindah memilih karena domisili ini, bisa disalahgunakan nantinya. (Harsy)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih