Ketua Bawaslu Padang Pariaman H.Azwar Mardin, SE |
PENGAWASAN PARTISIPATIF dalam mengawal penyelenggaraan pemilu, yang bertujuan untuk menciptakan pemilu yang berintegritas dan demokratis.
Pemilu merupakan bagian dari pilar demokrasi. Pemilu juga merupakan instrumen untuk mengalihkan kekuasaan secara tepat berdasarkan aspirasi rakyat. Prinsipnya masyarakat memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan demokrasi.
Bahwa partisipasi masyarakat dalam Pemilu tidak sekedar menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS setiap lima tahun sekali. Ada tanggung jawab dalam mengawal demokrasi.
Bila ditafsirkan secara luas, partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak hanya sebatas pada saat pemungutan suara. Lebih dari itu, partisipasi masyarakat dalam pemilu diperlukan dalam setiap tahapan.
Walaupun telah dibentuk berbagai lembaga pengawas pemilu, baik di tingkat Pusat (Bawaslu), di tingkat Daerah (Panwaslu), maupun DKPP sebagai lembaga yang khusus menangani pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, namun dalam penyelenggaraannya.
Saat ini masih ditemui berbagai pelanggaran baik yang dilakukan oleh peserta, partai politik, birokrasi, masyarakat maupun penyelenggara pemilu, sehingga pemilu dianggap kurang berintegritas dan kurang demokratis.
Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif oleh Panwaslu Sungai Limau |
Menyikapi hal tersebut Bawaslu Padang Pariaman dibawah kepemimpinan H.Azwar Mardin, Irwandi, S.Pt dan Indra Gunawan, S.Pd terus mendorong jajaranya dibawahnya Panwascam untuk bergiat melakukan sosialisasi ketengah-tengah masyarakat. Agar pelaksanaan pemilu itu dapat berjalan baik, dan keterlibatan masyarakat ikut berperan serta dalam mengawasi pemilu tersebut.
Menurut Azwar Mardin dalam pengawasan partisipatif ini, peran serta dari masyarakat sangat diperlukan guna untuk membantu Bawaslu karena terbatasnya pengawas pemilu dalam mengawasi Pemilu 2024.
Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di SMAN 1 2 X11 Enam Lingkung |
Jika masyarakat melihat adanya dugaan pelanggaran pemilu jangan segan-segan untuk segera adukan dan laporkan kejadian tersebut kepada Panwaslu Kecamatan atau Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan/Nagari terdekat, tentunya dengan membawa bukti dan menghadirkan saksi-saksi.
Sosialiasi pengawasan pemilu partisipatif dapat dilakukan dilingkungan pendidikan, lingkungan pemerintahan nagari, organisasi masyarakat, masjid/surau atau rumah ibadah lainnya. Tujuannya agar masyarakat paham apa dibolehkan dan apa yang tidak dibolehkan dalam pemilu tersebut.
Sosialisasi Pengawasan Pemilu di Masjid, Terkait Larangan Kampanye di Mesjid oleh Panwascam Sintuk Roboh Gadang |
Saat ini di Kabupaten Padang Pariaman jajaran Panwascam sudah melakukan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif tersebut.
Dengan dilibatkannya stakeholder dan masyarakat secara independen dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu, diharapkan proses pemilu yang demokratis akan terwujud. (**)
PARIWARA SOSIALISASI PENGAWASAN PARTISIPATIF BAWASLU PADANG PARIAMAN
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih