NANSABARIS,--Setiap lembaga pengelolaan arsip sangatlah penting penataan arsip ini juga dapat menjadi salah satu indikator dan memberikan gambaran kinerja sebuah lembaga.
" Kadang kita sering mengabaikan arsip. Padahal itu merupakan hal yang penting. Pengelolaan kearsipan ini sudah diatur sedemikian rupa dalam Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip. Jajaran pengawas kecamatan, sebagai bagian dari lembaga vertikal Bawaslu, perlu memahami dan menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut,” kata Ketua Bawaslu Sumbar yang diwakili Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Sumbar Febrian Bartez, S.IP, Senin (31/12/2023), pada Raker Penguatan Tata Kelola Kearsipan bagi Panwascam se Padang Pariaman, di Kantor Bawaslu Padang Pariaman.
“Bagi kita (Bawaslu) mengelola, memelihara, dan merawat arsip secara spesifik juga telah diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,” ulas Bartez.
Raker yang dilaksanakan di ruang rapat Bawaslu Padang Pariaman tersebut dihadiri Sekretaris Bawaslu Sumbar Karnalis Kamaruddin bersama staf SDM, Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin, Kordiv P3S Irwandi, Sekretaris Bawaslu Padang Pariaman Baiq Nila Ulfaini.
Pada kesempatan itu Bartez meminta Bawaslu Padang Pariaman untuk memaksimalkan kinerja penataan arsip di jajaran Panwascam dengan rutin melaksanakan monitoring dan pendampingan bagi seluruh Panwascam.
" Ketika kita sidak ke Panwascam ditanyakan arsip rekrutmen PKD kalau lebih dari sepuluh menit tidak ditemukan berarti itu pengelolaan arsipnya bermasalah," tegasnya.
Jadi tukuknya, arsip ini adalah unsur penting dari sebuah lembaga. Arsip merupakan bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat sebagai lembaga pemerintah
Sebelumnya Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin, kegiatan yang dilaksanakan hari ini hendaknya dapat dijadikan pedoman dalam pengelolaan arsip. Karena arsip berperan penting dalam sebuah lembaga.
Pada kesempatan tersebut ikut memberikan arahan Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Karnalis Kamaruddin.
Dijelaskannya, Arsip lembaga adhoc seperti Panwascam ketika sudah berakhir wajib dikumpulkan ke Bawaslu Kabupaten baik itu dalam bentuk fisik maupun dalam bentuk digital. Sehingga sewaktu-waktu ketika dibutuhkan akan mudah mencarinya. (WIS)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih