NANSABARIS,- Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman merekrut sebanyak 1.365 orang Pengawas TPS. Seleksi dan penerimaan Pengawas TPS tersebut dilakukan oleh 17 Panwascam se Kabupaten Padang Pariaman.
Ketua Bawaslu Padang Pariaman H.Azwar Mardin yang didampingi Sekretaris Baiq Nila Ulfaini, Senin.(02/01/2024) menyebutkan, pendaftaran dimulai 2-6 Januari 2024 dilakukan serentak dibuka pada 17 Kecamatan se Padang Pariaman.
" Bagi yang berminat menjadi Pengawas TPS untuk formulir pendaftaran dan apa-apa saja persyaratannya dapat menghubungi langsung Kantor Panwascam seluruh Kecamatan di Padang Paruaman," kata Azwar Mardin.
Syarat Pendaftaran PTPS 2024
Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran PTPS 2024
Selain memenuhi beberapa persyaratan di atas, pendaftar juga wajib melengkapi beberapa berkas yang disampaikan secara langsung kepada Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat. Berikut daftar kelengkapan berkasnya:
Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
Daftar Riwayat Hidup.
Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
b. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia).
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
e. Bersedia bekerja penuh waktu.
f. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih.
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi. (**/Bp)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih