LUBUK ALUNG,-- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Padang Pariaman, Minggu (28/01/2024) mengelar Rapat Kerja Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara, di Aula Hotel Minang Jaya Lubuk Alung. Rapat kerja tersebut diikuti sebanyak 33 orang peserta.
Tampil sebagai narasumber pada rapat kerja tersebut Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Sakban serta Akdemisi mantan Anggota Bawaslu Padang Pariaman dan KPU Kota Pariaman Alfadila Hasan.
Plh Ketua Bawaslu Padang Pariaman Irwandi saat membuka Rapat kerja tersebut mengatakan, pengawas pemilu adalah ujung tombak untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas. Kemudian pengawas tps dituntut agar selalu menjaga berjalanan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan aman
" Dikarenakan padatnya jadwal kegiatan beberapa hari ini, harapan kami kepada panwascam se Kabupaten Padang Pariaman untuk selalu menjaga komunikasi dan koordinasi dengan PPK masing masing. Selalu menjaga kekompakan antar ketua dan anggota panwascam," harapnya.
Alfadilla Hasan yang diundang sebagai pemateri mempertanyakan, apakah sudah benar pemilu ini disatukan semuannya, hasilnya seolah olah pemilu yang ada hanyalah pemilu presiden saja.
Padahal, sebut Alfadilla Hasan yang dekat ke masyarakat itu adalah pemilu legislatif. Pemilu adalah sarana dan prasarana untuk peralihan kekuasaan yang melibatkan masyarakat.
Lalu bagaimana menilai pemilu itu berkualitas ? Salah satu indikatornya adalah keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu, kesadaran anti politik uang.
" Sebentar lagi akan masuk masa tenang, yang tentu saja masa ini banyak kerawanan yang terjadi. Salah satu menjadi catatan penting saat tahapan putung adalah adanya caleg atau relawan yang memilih di tps, tentu TPS tersebut menjadi rawan," ulasnya.
Mantan Komisioner KPU Kota Pariaman itu memaparkan, banyak stakeholder yang terlibat dalam tahapan putung ini, yaitu KPPS, pemilih, peserta pemilu, pengawas TPS, dan masyarakat.
"Ada beberapa tahapan dalam proses tahapan pengut hitung yaitu, pra pemungutan suara, persiapan pemungutan, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara," ulasnya.
Dijelaskan Alfadilla, di dalam pra pemungutan suara KPPS akan melaksanakan mengumkan proses putung ini ke masyarakat dan juga memberikan surat c pemberitahuan ke DPT nya.
Pengitungan suara di tps, Alfadilla, bisa terjadi apabila ada kerusuhan terjadi, penghitungan suara dilakukan secara tertutup, tempat kurang cahaya, suara kurang jelas, saksi pengawas tps dan masyarakat tidak bisa melihat proses penghitungan, penghitungan surat suara pindah tempat, tidak sesuai antara surat suara sah dan tidak sah.
" Jika ini terjadi saya meminta kepada, pengawas TPS agar mengingatkan KPPS untuk mengisi form model C. Kejadian khusus walaupun tidak ada kejadian tetap di tulis nihil.Pemungutan dan penhitungan surat suara adalah puncak tahapan yang dihelat, pertaruhan yang paling substansial dari seluruh rangkaian.
Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban memaparkan, aturan sekarang mengenai surat suara yang kurang PPS bisa meminta surat suara diminta di TPS tidak berlaku lagi
Untuk pemilh DPTB yang ada, DPT di tempat asalnya d hapus. TPS khusus untu provinsi Sumatera Barat ada sebanyak 33 tempat, 2 di podok pesanter, 31 di rumah tahanan.
Dijelaskannya, jika DPTB dan DPK akan mencoblos di sebuah TPS namun surat suaranya habis, maka untuk DPTB KPPS akan memberikan surat pengantar untuk memilih di TPS lain yang masih satu desa, dan DPK hanya di suruh pindah saja tanpa di berikan surat pengantar.
Pada kesempatan itu Ory menyebutkan, yang menyebabkan PSU adalah ketika ada pemilih yang memiliki KTP el bukan beralamat di TPS bersangkutan namun KPPS memberikan hal untuk memcoblos di TPS tersebut tanpa ada dokumen pindah memilih.
Dijelaskannya, jika pemilih tidak membawa KTP el bisa memperlihatkan foto KTP, alat identitas lainnya seperti paspor, buku nikah, yang memuat nama nik serta kalau bisa ada foto.
" Dulu KPPS banyak membuat salinan dokumen namun sekarang hanya satu rangkap dan digandakan untuk yang lain.," katanya.
Lebih lanjut disebutkan, jika ada TPS yang tidak aksesbilitas panwas agar membuat rekomendasi ke KPPS nya memindahkan TPS nya.Kpps boleh pakai stempel untuk identitas TPS untuk tanda tangan tetap harus di tulis.
Perlu diketahui, tukuk Ory, pada tanggal 13 Feb 24 KPPS harus melaporkan jumlah c pemberitahuan yang telah diterima maupun belum diterima oleh pemilih.
" Model C pemberitahuan yang belum diterima oleh pemilih di simpan di TPS jika pemilih tersebut datang c pemberitahuan tersebut di berikan kepadanya namun dicatat di kejadian khusus." tambahnya. (de/**")
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih